iPhone 16 Masuk Indonesia Meski Dilarang Pemerintah, Totalnya Capai 5.448 Unit!
iPhone 16 Pro Max tetap bisa masuk ke Indonesia meski peredarannya dilarang oleh pemerintah. -(Foto/ AFP)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Meskipun belum mendapatkan izin penjualan resmi dari pemerintah, iPhone 16 tetap beredar di Indonesia.
Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk hingga Oktober 2024.
Produk tersebut sebagian besar masuk melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.
"Kami memiliki data hingga Oktober 2024, terdapat 5.448 unit yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman," ujar Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam, dalam pernyataannya yang dikutip dari Antara, Minggu (12/1/2025).
BACA JUGA: Jepang Bantu Indonesia di Program MBG, Bawa Pengalaman 80 Tahun
BACA JUGA: Program MBG Bakal Jadi Peluang Usaha Petani dan Pelaku UMKM di Mahulu
Pengecualian Barang Pribadi
Menurut Chotibul, meskipun pemerintah menerapkan larangan terbatas (lartas) terhadap produk tertentu, termasuk iPhone 16, ada pengecualian untuk barang yang masuk sebagai milik pribadi.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, yang kemudian diperbarui melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
"Penumpang yang bepergian ke luar negeri diizinkan membawa maksimal dua unit ponsel sebagai barang pribadi dalam satu tahun. Ketentuan yang sama berlaku untuk barang kiriman, yaitu maksimal dua unit per pengiriman," tambahnya.
Namun, jika barang yang dibawa bukan untuk penggunaan pribadi atau dicurigai untuk dijual kembali, maka barang tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Apple Rayu Indonesia dengan Investasi Rp1,58 Triliun agar Bisa Jualan iPhone 16
BACA JUGA: Luhut Angkat Bicara Soal Pelarangan iPhone 16 Series Beredar di Indonesia
Bea Masuk dan Pajak untuk Barang Pribadi
Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk hingga nilai barang mencapai US$ 500.
Jika nilai barang melebihi batas tersebut, bea masuk akan dikenakan pada selisihnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: