Komplotan Pencuri Solar di Loa Janan Berhasil Diringkus
Tersangka pencuri solar di Loa Janan. -istimewa/Humas Polres Kukar.-
KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Polsek Loa Janan berhasil amankan 70 liter solar selundupan, yang melibatkan sejumlah pelaku dari PT AMP.
Kejadian bermula pada Kamis, 12 Desember 2024. Dimana polisi menangkap seorang pelaku yang kedapatan membawa kemasan berisi solar curian di kawasan PT KPB, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kukar.
Saat itu salah satu warga setempat melaporkan temuan kemasan berisi solar yang tergeletak di pinggir jalan sekitar lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Polsek Loa Janan langsung menuju tempat kejadian perkara dan menemukan kemasan solar yang dimaksud.
BACA JUGA:Polres Kukar Siap Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025
BACA JUGA:Buntut dari Kasus di Muara Jawa, Polres Kukar Massif Menindak Judol
Setelah melakukan pemantauan lebih lanjut, petugas mencurigai seorang pria yang berada di dalam unit Water Truk (WT) yang tidak jauh dari lokasi temuan solar tersebut.
Menurut Kapolres Kukar,AKBP Heri Rusyaman melaluiKapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menjelaskan bahwa petugas menemukan enam kemasan solar di dalam truk yang dikendarai oleh F (42), seorang karyawan PT. Embun.
"Kemasan yang kami temukan di truk itu sama persis dengan yang ada di pinggir jalan. Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, F mengaku bahwa solar tersebut miliknya," ungkap Iswanto saat pada Minggu 22 Desember 2024.
BACA JUGA:Pemkab Kukar Serahkan Bonus Rp6,7 Miliar kepada Atlet Berprestasi
Menurut Iswanto, F kemudian mengakui bahwa solar tersebut berasal dari PT. KPB, namun sudah dicuri oleh pelaku yang juga bekerja di perusahaan terkait. Polisi kemudian membawa F dan barang bukti ke Polsek Loa Janan untuk diproses lebih lanjut.
"Kerugian yang ditimbulkan dari pencurian ini sebesar Rp. 150.000, yang merupakan nilai dari solar curian yang dicuri oleh pelaku. Kami sudah melakukan pengembangan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tambahnya.
F, yang diketahui sebagai karyawan PT AMP, kini terancam dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.
Polisi masih terus menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan lebih banyak orang dalam aksi pencurian solar tersebut, mengingat lokasi kejadian yang cukup dekat dengan beberapa perusahaan besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: