Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Berdampak Signifikan pada Ekonomi Nasional
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Febrio Nathan Kacaribu-(istimewa)-
NOMORSATUKALTIM - Pemerintah tengah bersiap menerapkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2025.
Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat dan pelaku usaha, mengingat potensi dampaknya terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan kajian mendalam terkait kebijakan ini.
Ia memastikan dampaknya terhadap inflasi dan ekonomi secara keseluruhan akan sangat minim.
BACA JUGA : Tambak di Desa Labangka jadi Role Model Budidaya Perikanan Wilayah Mangrove
“Saat ini, tingkat inflasi kita berada pada posisi rendah yaitu 1,6 persen. Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, dampaknya terhadap inflasi diperkirakan hanya sekitar 0,2 persen. Artinya, kenaikan ini tidak akan menyebabkan lonjakan harga yang signifikan,” ujar Febrio, Sabtu (21/12/2024).
Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi, terutama terkait target inflasi yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Target tersebut berada pada kisaran 1,5 hingga 3,5 persen, yang dinilai masih realistis untuk dicapai meskipun terdapat penyesuaian tarif PPN.
BACA JUGA : Bitcoin: Dulu Diejek dan Diremehkan, Sekarang Dicari-cari Pemerintah dan Perbankan
Tidak hanya itu, pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi tetap berada pada jalur positif meskipun PPN dinaikkan.
“Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 tetap kuat di atas 5 persen, dengan target 2025 mencapai 5,2 persen. Ini menandakan bahwa kenaikan PPN tidak akan memberikan dampak besar terhadap daya saing atau aktivitas ekonomi secara keseluruhan,” jelas Febrio.
Sebagai bentuk perhatian terhadap daya beli masyarakat, pemerintah telah merancang berbagai langkah kompensasi untuk memitigasi dampak kebijakan tersebut.
Beberapa stimulus yang telah disiapkan meliputi pemberian bantuan pangan kepada kelompok rentan, diskon tarif listrik untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta pembebasan pajak penghasilan selama satu tahun bagi buruh di sektor tertentu, seperti tekstil, pakaian, alas kaki, dan furnitur.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan PPN untuk pembelian rumah dengan kriteria tertentu.
BACA JUGA : Tinjau Bendungan Babulu di PPU, Akmal Bilang Jadi Sumber Alternatif Air Bersih Masyarakat Sekitar
“Stimulus-stimulus ini diharapkan mampu menjadi bantalan untuk menjaga daya beli masyarakat. Dengan kebijakan yang terukur, kami optimistis dampak kenaikan PPN dapat dikendalikan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Febrio menegaskan bahwa kombinasi kebijakan fiskal yang dirancang secara matang akan memastikan stabilitas ekonomi Indonesia tetap terjaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: