Tarif Parkir Big Mall dan City Centrum Samarinda Naik, Alasan Dishub Demi Tingkatkan PAD dan …..
Suasana parkir di City Centrum Samarinda. -mayang/disway-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Sejumlah pengunjung Mall City Centrum Samarinda mengeluhkan tarif parkir yang dinilai lebih mahal dari biasanya.
Kenaikan biaya parkir di City Centrum pada awal tahun ini memicu beragam reaksi dari masyarakat, terutama pengguna kendaraan roda dua yang merasa tarifnya melonjak drastis menjadi Rp14 ribu per empat jam. Padahal, tarif setinggi itu biasanya dikenakan untuk kendaraan roda empat.
Salah satu pengunjung, Fatma (29), mengungkapkan pengalamannya saat membayar parkir di mall tersebut menggunakan aplikasi Parkee.
“Saya kemarin masuk ke Mall kurang lebih pukul 14.00 Wita, dan keluar mall pukul 18.35. Saya membayar retribusi menggunakan aplikasi Parkee, saat saya mau membayar ternyata tarifnya Rp 14 ribu. Biasanya kan tarifnya kalau tidak salah maksimal Rp 12 ribu,” ungkapnya, Kamis, (16/1/2025).
Lydia (26), pengunjung City Centrum mengaku juga terkejut saat harus membayar tarif sebesar Rp14 ribu untuk kendaraan roda dua setelah parkir selama empat jam.
BACA JUGA:Cegah Laka Lantas, Disdikbud Samarinda Dukung Larangan Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah
BACA JUGA:Pengadaan Barang dan Jasa di Kaltim 2025 Akan Diperketat
“Ketika saya tanya petugas parkir, memang baru naik di tahun ini. Alasannya sesuai kebijakan Dinas Perhubungan,” katanya.
Sebelumnya, tarif parkir maksimal di City Centrum dan Big Mall untuk kendaraan roda dua hanya sebesar Rp12 ribu, sehingga kenaikan tersebut memicu keluhan dari pengunjung.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, memberikan penjelasan terkait penerapan tarif parkir progresif di Mall City Centrum.
“Semakin banyak kendaraan yang parkir, maka pendapatan daerah kita juga akan semakin tinggi,” ungkap Manalu.
Manalu menjelaskan, penerapan tarif parkir progresif bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda, khususnya dari sektor pajak parkir.
“Semakin lama durasinya, maka Ini berdampak langsung pada peningkatan PAD kita, karena pajak parkir selama ini hanya menyumbang 10 persen,” jelasnya.
BACA JUGA:Siswa SMPN 29 Samarinda Diminta Bawa Tumbler dan Sendok dalam Program MBG
Manalu memastikan bahwa kebijakan ini telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 500.11.33/440/HK-KS/XII/2024 tentang tarif parkir di lokasi Mall City Centrum yang dikelola oleh PT Centre Park Citra Corpora.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: