Sudah Jatuh Ketimpa Tangga, Residivis Pengedar Sabu Nyemplung ke Jurang dan Ditangkap Polisi

Sudah Jatuh Ketimpa Tangga, Residivis Pengedar Sabu Nyemplung ke Jurang dan Ditangkap Polisi

Tersangka IS (40), residivis narkoba, saat diamankan oleh petugas Polresta Balikpapan dengan barang bukti berupa 6 paket sabu dan uang tunai Rp 600 ribu. -Humas Polresta Balikpapan.-

AKP Bangkit menegaskan bahwa IS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah Balikpapan, tidak hanya di tingkat pelaku lapangan tetapi juga sampai ke bandar besar,” pungkas AKP Bangkit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: