Realisasi Penerimaan Pajak PPU telah Mencapai 60 Persen dari Target Tahunan
Kantor Bapenda PPU. (Awal/Disway Kaltim)--
Banner 2, Pemkab PPU-Reza-nomorsatukaltim.disway.id
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan sektor pajak di tahun 2024 sebesar Rp 49 miliar.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PPU mencatat realisasi sampai saat ini telah mencapai Rp 28 miliar.
Diketahui, terdapat 11 sektor pajak yang ditangani oleh pemerintah daerah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan umum, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, hingga pajak minerba.
"Realisasi penerimaan dari sektor pajak sudah sekira 60 persen dari target Rp 49 miliar," kata Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro.
BACA JUGA : Pj Bupati PPU Ingatkan Remaja Usia 17 Tahun Harus ke TPS untuk Gunakan Hak Pilihnya
Dirinya mengatakan, nilai PAD akan kembali bertambah seiring beberapa Wajib Pajak (WP) khususnya dari perusahaan-perusahaan yang belum menyetor pajak.
Di sisi lain, Bapenda masih menghadapi kendala mengenai pembayaran pajak.
"Kebanyakan masyarakat untuk bayar PBB menunda atau menunggu diakhir-akhir baru melakukan pembayaran," ungkapnya.
Namun dari 11 sektor pajak dikelola pemerintah, dikatakannya terdapat yang berpotensi menghambat pencapaian.
BACA JUGA : Pastikan Logistik Pilkada Tersalurkan Hingga Pelosok Desa Perbatasan
Yakni objek pajak walet dan BPHTB, diungkapkannya menjadi tantangan dan nampaknya cukup berat.
Dimulai objek pajak sektor walet disebabkan oleh migrasi burung walet yang mengakibatkan rendahnya produksi sarang walet.
Sementara BPHTP, sebelumnya Bapenda berekspektasi tinggi akan penerimaan pajak seiring hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: