Memasuki Masa Tenang, APK di Berau Mulai Ditertibkan
Bawaslu bersama Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK).-istimewa-
BACA JUGA:Debat Publik Kedua, Sri-Gamalis Sampaikan Pencapaian Selama Menjabat
Adapun sanksi pelanggaran pada masa tenang akan dikenai sanksi sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Terdapat beberapa sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan atau larangan dalam masa tenang, yaitu:
* Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
* Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: