Catat Ini, Sebelum 25 November APK di Kukar Harus Dicopot
Baliho yang terletak di ruas Jalan S Parman,Tenggarong.-ari/disway-
Selain itu, Dinas Perhubungan diminta menyediakan mobil crane untuk membantu menurunkan APK yang berada di lokasi-lokasi tinggi seperti bilboard dan tiang reklame.
BACA JUGA:Transparansi dan Reformasi, Strategi Paslon Pilkada Kukar untuk Perusda
BACA JUGA:Polres Kukar Berhasil Bongkar Peredaran Jaringan Sabu di Tenggarong
Komisioner Bawaslu Kukar, Hardianda, menekankan perlunya komunikasi intensif dengan tim Paslon agar pembersihan APK berjalan lancar tanpa hambatan.
“Jika ada APK yang tidak dibersihkan oleh tim Paslon hingga batas waktu, maka tim gabungan akan mengambil alih penertiban tanpa pengembalian materi kepada Paslon,” ujar Hardianda.
Rapat ini juga menyoroti pentingnya kerjasama lintas sektor, baik antara penyelenggara pemilu maupun pemerintah daerah, dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh wilayah Kutai Kartanegara dapat bebas dari alat peraga kampanye pada saat pemilu berlangsung.
Selain menciptakan suasana yang tertib, upaya tersebut juga menjadi bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pelaksanaan pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: