Pemungutan Suara Pilkada 2024, 27 November 2024 Bakal Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

Pemungutan Suara Pilkada 2024, 27 November 2024 Bakal Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

Pemerintah bakal menetapkan hari H pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 sebagai hari libur nasional.-(Ilustrasi/ Nomorsatukaltim)-

Mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 adalah pertama kalinya diadakan di seluruh wilayah Indonesia, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, Prasetyo meminta waktu untuk memastikan koordinasi yang matang.

Kesiapan KPU dalam menghadapi pemungutan suara serentak ini juga telah disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Kamis (7/11). 

BACA JUGA: Renovasi Stadion Palaran Diproyeksi Rampung Desember, ini Pesan Akmal Malik untuk OPD

BACA JUGA: Debat Publik Kedua Pilwali Samarinda Sukses Digelar, KPU Targetkan 78 Persen Partisipasi Pemilih

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa persiapan Pilkada Serentak 2024 sudah mencapai 99 persen. 

Afifuddin menjelaskan bahwa seluruh logistik pilkada telah disiapkan dan secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di berbagai wilayah.

Pilkada Serentak 2024 akan melibatkan pemilihan kepala daerah di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. 

Sebanyak 1.557 pasangan calon akan bertarung dalam pemilihan ini, termasuk 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: