Pastikan Keamanan Kampanye, Polisi Kawal Mobilitas Konvoi Kampanye Paslon di Kaltim

Pastikan Keamanan Kampanye, Polisi Kawal Mobilitas Konvoi Kampanye Paslon di Kaltim

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Bangun Isworo. (istimewa)--

Dia menjelaskan bahwa Balikpapan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah ramai sebelum adanya pemilihan, sehingga pengaruh kampanye tidak terlalu mencolok.

“Namun secara umum, setelah masuk ke masa kampanye, terjadi pergerakan massa, meskipun tidak terlalu signifikan,” tambahnya.

BACA JUGA : Bawaslu Kukar Temukan 10 Pelanggaran Pilkada, 7 Kasus Pidana Tak Dapat Ditindaklanjuti

Ini menunjukkan bahwa mobilisasi massa dalam kegiatan kampanye tetap ada, namun masih dalam batas yang dapat diamankan oleh pihak kepolisian.

Dengan pengawalan yang baik, lanjut Bangun, diharapkan keamanan dan kelancaran lalu lintas dapat terjaga, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan baik.

Pihak kepolisian, melalui Direktorat Lalu Lintas, berkomitmen untuk menjaga keselamatan masyarakat dan mendukung kelancaran kegiatan politik di wilayah Kaltim.

AKBP Bangun Isworo mengklaim jajarannya siap menghadapi tantangan selama masa kampanye, serta mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk menjaga keamanan bersama.

“Kami berharap masyarakat tidak khawatir, karena semua sudah diperintahkan untuk menjaga keamanan,” tegas AKBP Bangun.

BACA JUGA : Merinding, IRT Ditemukan dalam Kondisi Kepala Terpisah, Terikat dalam Karung

Disisi lain, masyarakat pun juga diharapkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas ketika sedang berkendara.

Dikarenakan, maraknya kecelakaan terjadi sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara.

AKBP Bangun menjelaskan, pelanggaran sering dilakukan oleh pengendara roda dua, antara lain adalah pajak kendaraan sudah kadaluarsa.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat mengecek kelengkapan dan memastikan kendaraan dalam keadaan baik sebelum digunakan.

“Dalam undang-undang, kendaraan ber-plat dari luar Kaltim, diwajibkan untuk melapor kepihak kepolisian untuk digunakan di Kaltim. Kendaraan dari luar yang digunakan lebih dari 3 bulan, diwajibkan untuk balik nama atau merubah plat kendaraan atau dimutasikan ke plat Kaltim,” pungkas AKBP Bangun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: