Puluhan Lembaga Keagamaan di PPU Dikucuri Dana Hibah dari APBD Murni 2024
Kabag Kesra Setda Kabupaten PPU, Muhammad Daud.-(Disway Kaltim/ Awal)-
Banner 2, Pemkab PPU-Reza-nomorsatukaltim.disway.id
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Tunjang fasilitas sarana dan prasarana (Sarpras) rumah ibadah dan yayasan keagamaan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, pemerintah daerah telah menyalurkan dana hibah segar.
Nominalnya secara keseluruhan mencapai Rp 5,8 miliar.
Puluhan rumah ibadah dan yayasan keagamaan dikucuri dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2024.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten PPU, Muhammad Daud mengatakan, ada sebanyak 58 proposal yang masuk atau mengajukan.
BACA JUGA: Pemkab Bakal Siapkan Ruang Pementasan Seni Budaya dari Luar PPU
Namun dari 58 proposal itu hanya 51 di antaranya yang dapat direalisasikan untuk mendapatkan dana hibah.
"Setelah proposal itu masuk, kami beritahukan permohonannya diterima, dan selanjutnya diminta untuk membuatkan lagi permohonan pencairan," kata Daud, Selasa (29/10/2024).
Daud menuturkan, dari 58 proposal yang masuk, 5 di antaranya gagal di administrasi, sehingga tak dapat kucuran dana hibah.
Daud bilang, untuk persyaratan pencairan sejatinya tidaklah sulit, mudah.
Bahkan, pihaknya memberikan bimbingan perihal format pencairan, termasuk memberikan soft copy maupun foto kopi.
BACA JUGA: Pj Bupati PPU Ajak Pemuda Lestarikan Festival Nondoi
"Gampang tinggal ngedit. Persyaratan lainnya ada surat keterangan tanah tidak sengketa, dan punya surat terdaftar di Kemenag (Kementerian Agama). Tapi ya enggak tahu kami kendalanya secara pasti," sambung Daud.
Diungkapkannya, terdapat beberapa kasus yang menyebabkan gagal mendapat kucuran dana hibah. Di antaranya karena ketuanya meninggal dunia ataupun berhalangan, namun tidak ditindaklanjuti oleh pengurus berikutnya.
Misalnya, ketua pelaksana pembangunan rumah ibadah atau yayasan telah meninggal, semestinya dapat ditindaklanjuti atau ditandatangani oleh wakil ketua atau sekretaris selama tercantum dalam struktur, dan dilengkapi bukti Akta Kematian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: