Akademisi ini Sebut PTTUN Banjarmasin Bukan Menolak Gugatan Sengketa Pilkada Kukar, tapi ...

Akademisi ini Sebut PTTUN Banjarmasin Bukan Menolak Gugatan Sengketa Pilkada Kukar, tapi ...

Akademisi Fakultas Hukum Unikarta, La Ode Ali Imran.-(Foto/Istimewa)-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Akademisi Fakultas Hukum Unikarta, La Ode Ali Imran, menilai bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin tidak menolak gugatan sengketa Pilkada Kukar 2024. 

Menurut La Ode, putusan PTTUN yang terkait sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon nomor 03, Dendi-Alif, perlu dipahami secara lebih tepat.

La Ode memberikan tafsir bahwa putusan Nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM yang menyatakan gugatan "tidak diterima" bukanlah penolakan terhadap pokok perkara. 

"Ini hanya berkaitan dengan syarat-syarat pengajuan gugatan yang tidak terpenuhi dan ini tidak berkaitan langsung dengan substansi pokok perkara yang diajukan,” ucap La Ode kepada NOMORSATUKALTIM, pada Rabu (23/10/2024) malam.

BACA JUGA: PTTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kukar yang Diajukan Paslon 03

BACA JUGA: Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kasus KKT Balikpapan, Pemohon Desak Segera Tetapkan Tersangka

Dalam penjelasan lebih lanjut, La Ode merujuk pada pertimbangan hukum yang diungkapkan oleh majelis PTTUN, yang mencantumkan soal legal standing sebagai alasan penolakan. 

"Poin ini sangat penting, karena keputusan ini tidak membahas isu terkait dua atau tiga periode yang menjadi perhatian publik, seperti yang diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini tidak menyentuh aspek-aspek tersebut," tambahnya.

Ia merasa heran dengan penilaian majelis PTTUN yang menyatakan bahwa tidak ada legal standing dalam kasus ini.

"Masalah ini tidak hanya menyangkut pasangan calon, tetapi juga menyangkut kepentingan rakyat Kutai Kartanegara. Kita sebagai rakyat seharusnya menjalani demokrasi yang sesuai dengan hukum," kritiknya.

BACA JUGA: Novita Bulan Imbau Warga Mahulu Tak Takut Ancaman dalam Pilkada 2024

BACA JUGA: Ormas di Balikpapan Kritik Kabinet Merah Putih, Tak Sertakan Putra-Putri Kaltim

La Ode juga menegaskan bahwa pihak yang tidak puas dengan keputusan PTTUN memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

"Upaya hukum ini diatur dalam pasal 154 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: