Akademisi ini Sebut PTTUN Banjarmasin Bukan Menolak Gugatan Sengketa Pilkada Kukar, tapi ...

Akademisi ini Sebut PTTUN Banjarmasin Bukan Menolak Gugatan Sengketa Pilkada Kukar, tapi ...

Akademisi Fakultas Hukum Unikarta, La Ode Ali Imran.-(Foto/Istimewa)-

Dalam ketentuan tersebut, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan, seperti tenggat waktu pengajuan kasasi dan kewajiban MA untuk memberikan putusan dalam waktu tertentu.

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 7 UU Nomor 10/2016, pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan permohonan kasasi ke MA.

BACA JUGA: Cara BRI Mendukung Sepak Bola Indonesia, Sudah 4 Tahun Menjadi Sponsor Kompetisi Liga 1

BACA JUGA: Gunakan BRI Mobile! Ini Fitur dan Kelebihannya

Pasal 8 menjelaskan bahwa permohonan kasasi harus diajukan dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah putusan diterbitkan.

Dan Pasal 9 menyebut bahwa MA wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi dalam waktu maksimal 20 hari kerja setelah permohonan diterima.

Pasal 10 menegaskan bahwa putusan MA bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.

La Ode menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia. 

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Mantan Pejabat Kukar di Tenggarong

BACA JUGA: Debat Publik Pilkada 2024 Balikpapan: Rahmad-Bagus Usung Ide Keberlanjutan

"Mari kita harapkan agar setiap langkah hukum diambil dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: