Kredit Macet Tinggi, OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pinjol P2P Investree

Kredit Macet Tinggi, OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pinjol P2P Investree

Izin usaha PT Investree Randhika Jaya dicabut oleh OJK.-(Foto/Istimewa)-

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Investree belum dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tindakan Lanjutan dari OJK

Selain mencabut izin usaha, OJK juga mengumumkan beberapa langkah tegas terkait permasalahan yang melibatkan pihak utama di perusahaan tersebut, termasuk Adrian Asharyanto Gunadi, pendiri dan pemegang saham Investree. 

BACA JUGA: Anggota DPRD Kukar Minta Pemkab Perbaiki Sekolah Rusak di Dapil II

BACA JUGA: KPU Tetapkan Tema Besar Debat Pilgub Kaltim, Panelis Masih Dirahasiakan

OJK telah melakukan penilaian kembali pihak utama (PKPU) terhadap Adrian dengan hasil "Tidak Lulus". Ini berarti Adrian dilarang menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan.

Langkah ini diambil menyusul dugaan adanya tindakan pidana di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dengan kegagalan Investree. 

OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.

"OJK telah melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang terkait, serta melakukan penelusuran aset untuk tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan," tambah OJK dalam pernyataannya.

BACA JUGA: Upaya Tarik Minat Wisatawan, Pemkab Berau Berencana Fasilitasi Asuransi Pengunjung

BACA JUGA: Penyidikan Dugaan Korupsi PT KKT Dinilai Terlalu Lama, Pakar Hukum: Dapat Menimbulkan Kecurigaan Masyarakat

Kewajiban Investree Setelah Izin Dicabut

Dengan dicabutnya izin usaha ini, Investree diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya sebagai penyedia layanan pinjaman online. 

Namun, perusahaan tetap diwajibkan untuk menyelesaikan kewajiban hukum dan keuangan mereka, termasuk kepada para lender (pemberi pinjaman) dan borrower (peminjam).

Investree juga harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam waktu 30 hari sejak pencabutan izin untuk membentuk tim likuidasi dan membubarkan badan hukum perusahaan. 

Selain itu, mereka diwajibkan menyediakan pusat informasi dan pengaduan bagi nasabah yang ingin menyelesaikan hak dan kewajiban mereka.

BACA JUGA: Pasar Saham dan Valas Merespons Positif Pelantikan Prabowo, IHSG dan Rupiah Terpantau Menguat

BACA JUGA: Pencarian Korban Perahu Karam di Sungai Mahakam Masih Berlanjut, Ayah dan Anak Belum Ketemu

Cara Kerja P2P Lending

Peer to peer lending (P2P lending) adalah model bisnis keuangan yang mempertemukan langsung pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower) melalui platform berbasis teknologi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: