Lanjutan Sidang Praperadilan Kasus KKT: Kejari Balikapan Hadirkan Saksi, Pemohon Pertanyakan Kelengkapan Bukti

Lanjutan Sidang Praperadilan Kasus KKT: Kejari Balikapan Hadirkan Saksi, Pemohon Pertanyakan Kelengkapan Bukti

Lanjutan sidang pra peradilan kasus dugaan korupsi PT KKT.-chandra/disway-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Sidang lanjutan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi di PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan kembali digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (21/10/2024).

Agenda kali ini yakni pemeriksaan saksi. Namun, pihak pemohon dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki), LP3HI, dan Almas Tsaqibbirru, tidak menghadirkan saksi pada sidang hari ini.

Sedangkan dari pihak termohon yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, sudah menghadirkan dua saksi dari jaksa penyidik. Yakni Hentin dan Niko.

Keduanya telah disumpah pada persidangan tegas menyatakan, bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi ini masih berlangsung dan tidak pernah dihentikan.

BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi PT KKT Dinilai Terlalu Lama, Pakar Hukum: Dapat Menimbulkan Kecurigaan Masyarakat

“Saya telah melakukan penyidikan sejak tahun 2020 dan tidak pernah ada penghentian. Penyidikan ini masih terus berjalan,” ujar jaksa Hentin di depan persidangan.

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada surat resmi yang mengindikasikan bahwa penyidikan telah dihentikan.

Namun, kuasa hukum pemohon, Rizky Dwi Cahyo dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, menyoroti minimnya tindakan konkret sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

“Apakah hanya Sprindik yang diperbarui? Kenapa tidak ada langkah lebih lanjut seperti pemblokiran rekening atau pemeriksaan calon tersangka?”

Menanggapi hal ini, jaksa Niko menjelaskan bahwa pembaruan Sprindik dilakukan seiring dengan perkembangan penyidikan.

Ia memastikan bahwa kejaksaan telah melakukan berbagai tindakan penyidikan. Seperti pemeriksaan saksi, penyitaan dan penggeledahan, serta selalu berkoordinasi dengan pimpinan.

“Kami terus menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur, dan saat ini kami sedang dalam proses mengumpulkan alat bukti tambahan melalui pemanggilan saksi-saksi lain,” jelas Niko.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Perkara KKT, Pemohon Pertanyakan Bukti Penggeledahan Kejari

BACA JUGA:KPU Balikpapan Serahkan Kasus Pencopotan RT ke Bawaslu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: