Lanjutan Sidang Praperadilan Kasus KKT: Kejari Balikapan Hadirkan Saksi, Pemohon Pertanyakan Kelengkapan Bukti

Lanjutan Sidang Praperadilan Kasus KKT: Kejari Balikapan Hadirkan Saksi, Pemohon Pertanyakan Kelengkapan Bukti

Lanjutan sidang pra peradilan kasus dugaan korupsi PT KKT.-chandra/disway-

Ia juga mengungkapkan bahwa perhitungan kerugian negara telah diajukan kepada pihak-pihak terkait.

Sementara itu, hakim tunggal Ari memeriksa kelanjutan penyidikan dan mempertanyakan apakah Sprindik yang telah dilampirkan sebagai bukti persidangan itu memiliki masa berlaku atau tidak. Menanggapi hal ini, saksi Niko menyatakan bahwa tidak ada batasan waktu berlaku bagi Sprindik.

“Pembaharuan Sprindik dilakukan karena adanya penyesuaian penyidik, baik karena mutasi atau pertambahan anggota dalam tim,” jawab saksi Niko.

Jaksa Niko juga menegaskan bahwa berita acara penyitaan dan penggeledahan hanya bisa dilihat dalam persidangan dan tidak dilampirkan sebagai bukti surat.

BACA JUGA:Bawaslu Balikpapan Telusuri Dugaan Afiliasi Politik, usai Pencopotan Ketua RT 69 Sepinggan

Ia menambahkan pula perkembangan terakhir kasus ini masih berada dalam tahap pemanggilan saksi untuk mencari alat bukti tambahan. Hakim kemudian memberikan kesempatan satu hari kepada kedua belah pihak untuk mengajukan bukti tambahan.

“Besok saya beri kesempatan untuk tambahan bukti, baik dari pemohon maupun termohon, lalu berikutnya putusan,” ujar Hakim Tunggal Ari, sebelum menunda sidang.

Pada sidang sebelumnya, yang berlangsung pada 18 Oktober 2024, kedua belah pihak telah mempresentasikan bukti-bukti yang mereka miliki terkait dengan jalannya penyidikan.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Selasa (22/10/2024), di mana para pihak akan menyampaikan bukti tambahan untuk mendukung argumen mereka masing-masing.

Dikonfirmasi usai persidangan, Rizky Dwi Cahyo menyoroti adanya ketidakjelasan terkait bukti formil yang diajukan oleh pihak kejaksaan.

BACA JUGA:Pelaku Galian C Ilegal di Eks Hotel Tirta Balikpapan Resmi Jadi Tersangka

"Di sinilah kami menyatakan adanya penghentian penyidikan secara material, karena mereka sudah tahu sejak tahun 2020," tambahnya.

Terkait proses hukum yang berjalan, Rizky menyebutkan bahwa dari tahun 2020 hingga sekarang, jaksa belum mampu menetapkan tersangka dengan alasan masih kekurangan bukti.

Ia juga menyinggung bahwa sebelumnya sudah ada pernyataan dari pihak kejaksaan yang menyebutkan akan ada penetapan tersangka, namun sampai hari ini hal tersebut belum terjadi.

"Dari 2021 dinyatakan akan ada penetapan tersangka, tapi sampai sekarang bukti belum cukup. Masih butuh pemeriksaan saksi, masih butuh pemeriksaan ahli," lanjut Rizqy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: