KPU Balikpapan Serahkan Kasus Pencopotan RT ke Bawaslu
Komisioner KPU Balikpapan Suhardy-Chandra/Disway -
Sujoko mengaku bahwa ia pernah menggunakan kop surat yang sama untuk kegiatan sosialisasi paslon lain tanpa masalah. Namun, kali ini undangan tersebut menjadi alasan pemberhentiannya.
BACA JUGA:Buntut Pencopotan Ketua RT di Balikpapan, Pengacara Sebut Ada Salah Tafsir Surat Edaran
Sementara, Camat Balikpapan Selatan, Muhamad Hakim, membantah bahwa pemberhentian tersebut bermuatan politik. Ia menjelaskan bahwa penonaktifan Sujoko didasarkan pada evaluasi rutin dan keluhan warga terkait penggunaan kop surat resmi untuk keperluan kampanye.
Diberitakan sebelumnya bahwa Bawaslu Kota Balikpapan melalui Komisionernya, Ahmadi Aziz akan melakukan penelusuran mendalam terkait hal tersebut,
Ahmadi menjelaskan langkah selanjutnya akan membentuk tim, baik di tingkat kota maupun Panwas, untuk memastikan bahwa keputusan tersebut tidak melanggar aturan kampanye yang berlaku.
"Makanya kita mau telusuri itu. Kalau memang ada klarifikasi dari RT sebelum ada pemecatan, berarti lurahnya sudah benar," tutur Ahmadi.
BACA JUGA:Pelaku Galian C Ilegal di Eks Hotel Tirta Balikpapan Resmi Jadi Tersangka
Ahmadi memastikan, jika ditemukan keterkaitan dengan Pilkada, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan.
"Nanti kita lihat kalau dalam surat atau tembusan itu ada keterkaitan dengan Pilkada, maka kami akan memberikan sanksi," pungkas Ahmadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: