DPRD Paser Cari Regulasi Aturan Usia Kendaraan Angkutan Umum

DPRD Paser Cari Regulasi Aturan Usia Kendaraan Angkutan Umum

Anggota Komisi II DPRD Paser, Acong Asfiyek. (Awal/Disway Kaltim)--

BACA JUGA : 10 Tahun Jokowi, SMRC: 52 Persen Publik Nilai Pemerintah Sering Tabrak Konstitusi

Apa pun itu, mulai dari angkutan antar desa, kecamatan, kabupaten, sampai antar provinsi yang melintas di Paser.

Kondisi kendaraan umum yang nyaman, aman tentunya akan membuat masyarakat atau penumpang tak perlu cemas.

"Semua ini tentu untuk masyarakat, anggota DPRD pun tidak bisa berangkat terus-terusan menggunakan kendaraan pribadi, pasti membutuhkan tranportasi umum juga," pungkas Acong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: