DPRD Paser akan Layangkan Rekomendasi Pemecatan Direktur Perumdam Tirta Kandilo

DPRD Paser akan Layangkan Rekomendasi Pemecatan Direktur Perumdam Tirta Kandilo

DPRD Paser merekomendasikan pemecatan Direktur Perumdam Tirta Kandilo, karena dinilai gagal memberikan layanan air bersih yang memadai untuk para pelanggan.-(Disway Kaltim/ Sahrul)-

PASER, NOMORSATUKALTIM - DPRD Kabupaten Paser akan melayangkan rekomendasi untuk mengosongkan jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo.

Surat rekomendasi DPRD Paser ini ditujukan kepada Kuasa Pemilik Modal (KMK), yakni Bupati Paser, dr Fahmi Fadli.

Dewan menilai, pimpinan pengelola layanan air bersih di Kabupaten Paser sudah tak mampu membenahi persoalan yang terus berulang, tanpa adanya solusi konkret.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Kasri mengatakan, pihaknya tengah menyusun rekomendasi kepada KMK untuk mengosongkan jabatan Direktur Perumdam Tirta Kandilo.

BACA JUGA: Dinas Luar Negeri Sudah Nol, Sarkowi Minta Anggaran Dewan Tak Dipangkas Lagi

BACA JUGA: Pembangunan Kantor Desa Pait Rampung, Telan Biaya Rp3,2 Miliar

“Tadi kami sudah rapat membahas beberapa hal yang berkaitan dengan pelayanan air bersih. Dari rapat itu akan kami terbitkan rekomendasi sebagai bahan evaluasi. Salah satunya meminta agar Direktur Perumdam Tirta kandilo dipecat,” kata Kasri, Selasa (11/2/2025).

DPRD Paser menekankan evaluasi menyeluruh terkait kinerja Perumdam Tirta Kandilo.

Selain itu, kata Kasri, pihaknya meminta dilakukannya audit oleh Inspektorat Kabupaten Paser.

Anggota Komisi I DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin mengatakan, persoalan pelayanan air bersih yang terus berlarut dianggap sebagai tidak adanya upaya dari pihak manajemen untuk mengentaskan persoalan tersebut.

BACA JUGA: Cek Kesehatan Gratis bagi Masyarakat yang Berulang Tahun, Dimulai Bulan Ini

BACA JUGA: Penetapan TPP Dinilai Tidak Adil, Para Guru di Mahulu Menggelar Aksi Mogok Masal

Seperti yang sempat ditekankan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Perumdam Tirta Kandilo hingga kini tidak membuka fasilitas layanan pengaduan masyarakat. 

Untuk itu, Zulfikar bilang, perlu dilakukan pembenahan di tingkat manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: