Kronologi Ketua RT 69 di Balikpapan Mendadak Dicopot Camat saat Momen Pilkada

Kronologi Ketua RT 69 di Balikpapan Mendadak Dicopot Camat saat Momen Pilkada

Kantor Camat Balikpapan Selatan.-chandra/disway-

Hakim menjelaskan bahwa meskipun Sujoko sebelumnya pernah menggunakan kop resmi untuk undangan tanpa masalah, laporan terkini menjadi pertimbangan utama bagi penonaktifannya.

"Jika dalam sosialisasi sebelumnya tidak ada masalah, kami pun tidak tahu ada kampanye yang sedang berlangsung," tambah Hakim.

Saat ditanya mengenai alasan di balik permintaan warga untuk mengganti ketua RT, Hakim menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan evaluasi dan perbaikan layanan yang dirasakan tidak maksimal.

BACA JUGA:Polda Kaltim Gandeng Media Masa Amankan Pilkada dari Hoaks dan Kampanye Hitam

BACA JUGA:Tahapan Kampanye Pilkada 2024 Balikpapan Dimulai, Ini Kata Paslon Nomor 2 dan Nomor 3

Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan kop surat resmi untuk kampanye sudah dikonsultasikan dengan Panwaslu dan dinyatakan dilarang.

"Namun, alasan utama penonaktifan ini adalah karena permintaan warga untuk evaluasi dan pergantian," ujarnya.

Hakim menegaskan bahwa penonaktifan ini tidak ada hubungan dengan momen politik yang sedang berlangsung, meskipun situasinya kebetulan terjadi saat kampanye.

Katanya penggunaan kop surat resmi RT untuk kampanye telah dikonsultasikan dengan Panwaslu dan dinyatakan tidak diperbolehkan.

Namun, poinnya adalah keputusan ini merupakan permintaan warga untuk mengganti Ketua RT, karena merasa pelayanan tidak maksimal.

"Ini kebetulan saja terjadi saat kampanye, tapi keputusan ini murni dari laporan warga," tegas Hakim.

Ia menegaskan bahwa pemberhentian ini murni karena laporan masyarakat dan tidak hanya terjadi di RT 69.

"Beberapa Ketua RT lainnya juga dinonaktifkan berdasarkan evaluasi serupa," tambahnya.

Lebih lanjut, Hakim menjelaskan bahwa posisi Sujoko sebagai Ketua RT 69 tidak bersifat definitif, melainkan hanya sebagai pelaksana tugas (PLT) yang bisa diganti kapan saja sesuai dengan evaluasi.

BACA JUGA:Transaksi di Bawah Baliho, Pria di Balikpapan Miliki 16 Paket Sabu

"Jadi, RT 69 itu bukan jabatan definitif, harus dipahami. Dia ditunjuk lurah untuk sementara waktu, mirip dengan penjabat gubernur yang ditunjuk oleh Mendagri. Posisi ini bisa diganti kapan saja," jelas Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: