Kronologi Ketua RT 69 di Balikpapan Mendadak Dicopot Camat saat Momen Pilkada

Kronologi Ketua RT 69 di Balikpapan Mendadak Dicopot Camat saat Momen Pilkada

Kantor Camat Balikpapan Selatan.-chandra/disway-

BACA JUGA:Melawan Arus Lalu Lintas jadi Salah Satu Target pada Operasi Zebra Mahakam 2024 Balikpapan

Lebih lanjut, Sujoko mempertanyakan alasan yang disampaikan oleh Lurah mengenai penonaktifannya.

"Dikatakan bahwa kesalahan saya adalah mengundang sosialisasi calon dengan kop surat resmi. Lurah menyebutkan bahwa ini adalah perintah Camat. Saya merasa tertekan dan mencurigai adanya kepentingan politik di balik ini," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa sebelumnya tidak ada masalah ketika menggunakan kop surat yang sama untuk sosialisasi pasangan calon lainnya.

Sujoko menunjukkan bukti undangan yang diterbitkan dengan nomor serupa untuk kedua calon. Ia menekankan bahwa sebagai Ketua RT, seharusnya harus bersikap netral dan hanya menjembatani kehadiran warga dalam kegiatan kampanye.

"Saya yakin, jika situasi seperti ini terus berlanjut, Ketua RT lain mungkin akan merasa ragu untuk menerima permintaan kampanye dari calon," tegasnya.

BACA JUGA:34 Tim Offroader Ramaikan P2O di Balikpapan

BACA JUGA:Keluhan LPM di Balikpapan: Pendatang Meningkat, Kriminalitas Juga

Tim kuasa hukum Sujoko yang terdiri dari Hendrik Kalalembang dan I Putu Gede Indra Wismaya menyatakan bahwa pihaknya akan bersurat kepada Pjs Wali Kota Balikpapan.

Hal ini terkait dengan penonaktifan ketua RT 69 Kelurahan Sepinggan yang dinilai secara tiba-tiba ini.

“Jadi terkait dengan adanya pelaporan RT yang dilakukan pemecatan terhadapnya, kami akan lakukan pendampingan dan melakukan persuratan ke (pjs) wali kota, camat dan lurah terkait dengan pemecatan Ketua RT 69 Kelurahan Sepinggan tersebut,” tutur Hendrik.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Balikpapan Selatan, Muhamad Hakim, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan langkah ini diambil berdasarkan evaluasi rutin yang dilakukan terhadap semua Ketua RT, terlebih bila ada keluhan dari masyarakat.

Pemberhentian Sujoko lanjutnya dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan bukan karena alasan politis. Hakim menyatakan, keputusan tersebut merupakan bagian dari evaluasi rutin terhadap semua Ketua RT, terutama jika ada keluhan dari warga.

"Dalam kasus Sujoko, ada laporan dari warga mengenai penggunaan kop surat RT untuk mengundang masyarakat ke sosialisasi calon," kata Hakim saat ditemui Nomorsatukaltim, pada Rabu (16/10/2024).

Ia menegaskan bahwa tidak hanya RT 69. Beberapa ketua RT lainnya juga dinonaktifkan berdasarkan evaluasi yang serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: