Usai Kampanye, Sri Juniarsih dan Gamalis Kembali Menjabat
Sekda Kabupaten Berau, Muhammad Said-Disway Kaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Usai cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Sri Juniarsih dan Gamalis akan kembali aktif menjadi kepala daerah. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang berlaku, bahwa masa kampanye Pilkada itu hingga 23 November. Dan sampai saat itu kepemimpinan masih diambil alih oleh Pejabat sementara (Pjs) yang saat ini masih menjabat.
"Sehingga tidak akan ada kekosongan jabatan nantinya. Untuk saat ini masih dijabat oleh Pjs, tetapi setelah selesai waktu kampanye maka bupati sebelumnya akan kembali menjabat,” ungkap Said, Minggu (13/10/2024).
BACA JUGA:Agar Data Lebih Tertata dan Terintegrasi, Pemkab Berau Perlu Program SDI
BACA JUGA:Pjs Bupati Minta Dispora Berau Seriusi Pembinaan Para Atlet
Diketahui, surat keputusan tersebut didasari pada surat Gubernur Kaltim dengan nomor 100.1.4/762/B. POD.II/2024 tertanggal 3 September, terkait dengan cuti di luar tanggungan negara.
"Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa Sri Juniarsih dan Gamalis menjalani cuti, dan surat itu juga mempertegas bawah cuti bagi kepala daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama merupakan kewajiban,” jelasnya.
Sehingga, dengan adanya aturan tersebut maka Sri Juniarsih akan kembali menjabat setelah selesai melaksanakan masa kampanye.
Tidak hanya itu, Said pun mengharapkan dengan tahapan Pilkada ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan.
BACA JUGA:Polres Berau Tangkap Dua Pengedar Narkoba Suruhan Napi Lapas Tarakan
BACA JUGA:Jelang Tahun Politik, Pemkab Berau Ajak Ormas Jaga Kondusivitas dan Kerukunan
Salah satunya dengan ikut bergabung di salah satu pasangan calon (Paslon) yang saat ini sedang mengikuti pesta demokrasi Pilkada.
“Saya sudah sering tegaskan untuk ASN agar tidak ikut dalam Pilkada. Meski memiliki hak suara, tetapi ASN dilarang untuk menyerukan ajakan ataupun melihatkan berkepihakannya kepada salah satu paslon,” jelasnya.
ASN sendiri, tentunya akan selalu dipantau oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Berau. Pasalnya, jika ada yang ikut bergabung di salah salah satu paslon, maka akan ada tindak tegas dari stakeholder terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: