Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi PT KKT, Pemohon Kritisi Lambatnya Proses Penyidikan

Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi PT KKT, Pemohon Kritisi Lambatnya Proses Penyidikan

Sidang lanjutan pra peradilan terkait dengan dugaan korupsi di PT KKT Balikpapan dengan agenda eksepsi dari pihak Termohon, yakni Kejari Balikpapan, Rabu (16/10/2024). (Disway/ Chandra)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sidang pra peradilan terkait dengan dugaan korupsi di Terminal Peti Kemas Kariangau atau PT Kaltim Kariangau Terminal (PT KKT) Balikpapan, yang teregister dalam perkara nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Bpp, berlanjut pada Rabu (16/10/2024).

Sidang kedua ini dibuka oleh Hakim Tunggal Ari Siswanto dengan agenda mendengarkan jawaban atau eksepsi dari pihak termohon yakni Kejaksaan Negeri Balikpapan. 

Jaksa Tina Mayasari, yang mewakili termohon memberikan tanggapan melalui eksepsi atau keberatan yang diajukan.

Adapun pemohon dari Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Almas Tsaqibbirru sebelumnya meminta agar dugaan penghentian penyelidikan yang dianggap tidak sah dapat dibatalkan.

Mereka menilai proses penyidikan berjalan lambat dan mendesak agar berkas segera dilimpahkan ke pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Tina menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon.

BACA JUGA : Supaya Memudahkan Pelayanan, DPRD Kukar Setujui Pemekaran Wilayah di Pesisir

Ia menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan belum ada bukti yang menunjukkan adanya penghentian penyelidikan. 

"Penyidikan masih berjalan dan sampai saat ini tidak ada bukti bahwa termohon menghentikan penyidikan," ujar Tina saat membacakan pernyataan dari Termohon.

Ia juga memastikan tidak ada Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan.

Lebih lanjut, Jaksa Tina menjelaskan bahwa sesuai Pasal 109 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penghentian penyidikan harus disertai pemberitahuan resmi.

Menurutnya, pemohon salah menafsirkan situasi dan menganggap penyelidikan dihentikan secara sepihak. 

"Termohon tidak dapat tergesa-gesa menetapkan tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup," tambahnya.

BACA JUGA : Pantau Layanan RSUD Abdul Rivai, Pjs Bupati Berau Sarankan Peremajaan Fasilitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: