Operasional Menyimpang, 15 Bank Dicabut Izinnya oleh OJK

Operasional Menyimpang, 15 Bank Dicabut Izinnya oleh OJK

OJK mencabut izin 15 bank karena temuan penyimpangan operasional.-(Ilustrasi/Nomorsatukaltim)-NOMORSATUKALTIM

8. PT BPR Sembilan Mutiara.

9. PT BPR Aceh Utara

10. PT BPR EDCCASH

11. Perumda BPR Bank Purworejo

12. PT BPR Bank Pasar Bhakti

13. PT BPR Madani Karya Mulia

14. PT BPRS Mojo Artho

15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

BACA JUGA: Efek IKN Nusantara, Penerimaan Pajak BPHTB PPU Ditarget Rp 22 Miliar

BACA JUGA: Expo BUMDes di Samarinda, Anggota DPRD Paser Beri Dukungan

Pencabutan izin ini menjadi upaya penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah dampak buruk terhadap nasabah yang menggunakan layanan BPR dan BPRS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: