Desa di PPU Didorong Melek Digitalisasi

Desa di PPU Didorong Melek Digitalisasi

Foto: Kepala DPMD Kabupaten PPU, Tita Deritayati. (Awal/Disway Kaltim)--

"Dapat menganggarkan dana desanya untuk digital, agar tak tertinggal dengan informasi-informasi. Desa-desa juga harus terbuka bagaimana medsos," terang dia.

BACA JUGA : Potensi Budidaya Rumput Laut Perlu Dikembangkan, Pj Bupati PPU Minta Buat Produk Olahan

Dengan adanya transformasi digital jadi salah satu upaya dari pemerintah untuk menghilangkan atau menutup kesenjangan antarwilayah perkotaan dan desa.

Bahkan secara spesifik terbit sebuah regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dimana jadi titik krusial bagi Pemdes untuk wilayahnya lebih maju, mandiri serta sejahtera.

Yakni melalui kewenangan yang dimiliki, Pemdes punya leluasa menentukan platform desa.

Akankah dibentuk menjadi daerah yang fokus pada infrastruktur, ekonomi kerakyatan, religi, adat istiadat, pertanian, perdagangan, wisata ataupun digital.

BACA JUGA : Efek IKN Nusantara, Penerimaan Pajak BPHTB PPU Ditarget Rp 22 Miliar

Berkaca pada kondisi saat ini, digitalisasi menjadi sebuah keharusan karena era telah beralih secara sporadis berbasis informatika teknologi, kini berbagai platform digital seiring dengan penggunaan gawai pintar.

"Penggunaan ruang digital mungkin 80 persen, ya masih ada blank spot. Kita dorong semua dan penguatannya dengan Diskominfo yang mana juga telah mendorong desa-desa untuk digitalisasi," tutup Tita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: