Para Petarung Pilkada 2024 Sudah Mulai Kampanye di Ruang Terbuka, Ini Syarat-Syarat yang Harus Diperhatikan
![Para Petarung Pilkada 2024 Sudah Mulai Kampanye di Ruang Terbuka, Ini Syarat-Syarat yang Harus Diperhatikan](https://nomorsatukaltim.disway.id/upload/ea4edc83ff362894d0e8a8138d455cc2.jpeg)
Suasana kampanye terbuka Rudy-Seno di Samarinda. -Salsabila/Disway-
Metode kampanye dengan menggerakan event pun bukan hal baru dalam pilkada. Dari tim Isran-Hadi pun juga dikatakan menggelar sejumlah event yang menyasar langsung masyarakat.
Namun sayangnya, saat tim ini hendak mengonfirmasi Riswan Priadi, Ketua Tim Pemenasngan Isran-Hadi, yang bersangkutan justru tidak merespons panggilan dan pesan whatssapp.
BACA JUGA:Isran Noor-Hadi Mulyadi Optimistis Raup 75 Persen Suara di Kukar
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 23/2024 pasal 41, bentuk kegiatan kampanye ada tiga. Yakni berbentuk rapat umum, kampanye melalui media sosial dan kampanye melalui media daring.
Untuk kampanye melalui rapat umum sesuai pasal 41 ayat 1 hanya diperkenankan mulai pukul 09.00 hingga 18.00. Sementara di ayat 2, dijelaskan hanya boleh berlangsung di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: