Dermaga Sanggam Belum Maksimal

Dermaga Sanggam Belum Maksimal

Sejak beroperasi Desember 2019, Dermaga Sanggam belum beroperasi maksimal.DOK TANJUNG REDEB, DISWAY – Sejak beroperasi akhir 2019, keberadaan Dermaga Sanggam sebagai pusat transportasi air belum berfungsi optimal. Masih ditemukan armada speedboat yang beroperasi di bantaran Sungai Segah. Hal itu disesalkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Abdurrahman. Sejatinya, pemerintah telah menetapkan alur mobilitas transportasi air di Tanjung Redeb, satu pintu, yakni melalui dermaga eks Pasar Gayam. Tetapi, masih ada pengusaha atau motoris speedboat yang menjemput maupun menurunkan penumpang di luar Dermaga Sanggam. “Kami sudah imbau kepada pengusaha maupun motoris, agar tidak mengambil penumpang selain di Dermaga Sanggam. Tapi tidak diindahkan mereka,” Katanya kepada Disway Berau, Minggu (12/1). Padahal, keberadaan dermaga sangat membantu masyarakat yang akan bepergian menuju lokasi wisata maupun antar kecamatan menggunakan transportasi air. Selain itu, tujuan pemerintah membangun dermaga untuk penataan trasportasi perairan demi kemajuan Kabupaten Berau. “Terutama, memudahkan pemerintah mengawasi dan mengontrol aktivitas keberangkatan dan meminimalisir hal-hal yang tidak kita inginkan,” terangnya. Dia menduga, masih banyak pengusaha atau motoris yang memilih lokasi lama, disebabkan armada speedboat yang digunakan tidak memenuhi kriteria pengoperasian Dermaga Sanggam. Sebab, untuk mendapatkan izin trayek, speedboat harus berkapasitas 2x200 paarden kracht (PK). Oleh karena itu, Abdurrahman berencana akan berkoordinasi dengan pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb, guna membahas permasalahan tersebut. “Setidaknya, speedboat mesin tunggal bisa beroperasi hingga muara sungai. Karena ombak tidak terlalu besar,” ucapnya. Abdurrahman berencana, akan menuangkan alur tranportasi satu pintu di Dermaga Sanggam ke dalam peraturan bupati (Perbup) atau peraturan daerah (Perda). Dalam aturan itu, jika pengusaha dan motoris speedboat tidak mengikuti aturan, pihaknya akan melakukan penindakan berupa penertiban dan pemberian sanksi. “Untuk rencana ini akan kami bahas dulu dengan instansi terkait dan bupati. Sanksi pencabutan izin operasi yang akan dilakukan KUPP,” tuturnya. Sementara, untuk jangka pendek, pihaknya akan memasang baliho/spanduk informasi dan menempatkan petugas di beberapa titik di Sungai Segah dan Kelay. “Namun, untuk proses penertiban dan pemberian sanksi dilakukan secara bertahap. Karena, pengusaha dan motoris sudah terbiasa standby di lokasi lama,” tandasnya.(*/jun/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: