Tiga Kali Bakar Permukiman Warga, Pemuda Tenggarong Terancam Bui Seumur Hidup

Tiga Kali Bakar Permukiman Warga, Pemuda Tenggarong Terancam Bui Seumur Hidup

Polres Kukar saat konferensi pers menunjukkan tersangka pembakaran permukiman warga secara sengaja.-ari/disway-

BACA JUGA:Pakar Politik Menakar Peluang 2 Paslon Non Petahana di Pilkada Kukar 2024

Api yang ia nyalakan dengan korek gas yang sama mengakibatkan kebakaran besar yang menghanguskan 21 rumah di sekitarnya. Lebih tragis lagi, dalam kebakaran tersebut, seorang warga meninggal dunia akibat luka bakar yang diderita.

"Korban tidak bisa menyelamatkan diri ketika kebakaran meluas dan menjadi korban kebakaran yang disebabkan oleh tersangka RC," kata AKP Jodi,pada 11 Oktober 2024/

Tidak lama setelah kebakaran besar tersebut, pada bulan September 2024, RC kembali melakukan aksi pembakaran.

Kali ini, dia menargetkan sebuah mobil yang terparkir di Jalan Beringin 2, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong.

RC mengakui bahwa pembakaran mobil ini dipicu oleh masalah pribadi dengan pemilik kendaraan. Ia tersinggung karena sering ditegur melewati jalan tersebut ketika hendak ke warung internet atau rumah temannya.

“RC merasa terganggu karena sering ditegur oleh pemilik mobil setiap kali lewat di jalan tersebut. Karena itulah dia memutuskan untuk membakar spion mobil dengan kain kering dan korek gas,” jelas Jodi.

BACA JUGA:Pemekaran Mangkurawang Darat Jadi Desa Baru Tunggu Perda Dulu

Aksi terakhir RC terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 Wita. Seperti pada kejadian sebelumnya, RC menargetkan salah satu rumah di Gang Kita Jua.

Namun, berkat kesigapan warga, api berhasil dipadamkan sebelum menyebar lebih luas dan menyebabkan kerusakan besar.

RC kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Polisi menjeratnya dengan pasal terkait tindak pidana pembakaran, yang menyebabkan kematian dan kerugian materiil dalam skala besar. Berdasarkan pasal yang diterapkan, RC diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

“Tersangka dikenakan Pasal 187 ayat (3) KUHP subs Pasal 187 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan bahaya umum bagi barang,” jelas AKP Jodi.

BACA JUGA:Kasus Keracunan Massal di Sebulu Ulu, Warga Tuntut Bawa ke Ranah Hukum

Selain itu, polisi juga terus melakukan penyidikan terkait kondisi mental tersangka.
Ada dugaan bahwa RC mungkin mengalami gangguan mental yang memengaruhi perilakunya.

Namun, Jodi menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan profesional di bidang psikologis untuk memastikan kondisi mental tersangka sebelum proses hukum dilanjutkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: