Seorang Pemuda Nekat Mencuri Solar di PT PAMA

Seorang Pemuda Nekat Mencuri Solar di PT PAMA

Pelaku pencurian, JS (24)-istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Nekat mencuri Solar sebanya 35 liter di PT PAMA, seorang pemuda berinisial JS (24) berhasil diamankan oleh aparat.

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong Seberang berhasil mengungkap aksi pencurian bahan bakar jenis solar yang terjadi di area pertambangan PT Pamapersada Nusantara, Desa Bhuana Jaya, pada Rabu 6 November 2024, lalu.

Pelaku berinisial JS (24), yang bekerja sebagai karyawan swasta, ditangkap oleh petugas keamanan perusahaan setelah kedapatan mencuri solar dari tangki milik perusahaan tersebut.

Kejadian ini terjadi sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Houling PT PAMA KM 25 Pit 302, kawasan pertambangan yang terletak di Kecamatan Tenggarong Seberang.

BACA JUGA : Rawan Disalahgunakan, Kemendagri Melarang Pemda Salurkan Bansos Jelang Pilkada 2024

Menurut keterangan Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, pelaku ditangkap saat sedang berusaha mengisi jerigen dengan solar yang diduga dicurinya.

“Pelaku ditangkap oleh petugas keamanan yang sedang berpatroli di area tersebut. Ketika ditanya, pelaku mengaku sedang mengambil solar,” ujar Kapolsek Raymond, pada Kamis 14 November 2024.

Petugas keamanan yang berjaga segera membawa JS ke kantor keamanan PT PAMA bersama barang bukti berupa satu jerigen berisi 35 liter solar dan satu jerigen kosong berkapasitas 10 liter yang belum sempat terisi.

BACA JUGA : Jaksa Agung Akui Ada Pegawai Kejaksaan Main Judi Online: Hanya Iseng-iseng Saja

Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, Polsek Tenggarong Seberang langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.

"Dengan adanya laporan dari karyawan PT PAMA, Dwi Waluyo (64), kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengamankan barang bukti. Kasus ini kini sedang dalam proses lebih lanjut sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," jelas Kapolsek Raymond.

Polsek Tenggarong Seberang berkomitmen untuk menjaga keamanan di wilayah hukum mereka, termasuk di lingkungan perusahaan yang ada di wilayah tersebut.

Kapolsek berharap, dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku, kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang.

BACA JUGA : Laga Timnas Indonesia vs Jepang Kualifikasi Piala Dunia 2026 Bakal Ditutup dengan Penampilan JKT 48

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: