DPMPTSP: Izin Reklame Sekarang Bisa Lewat Online

DPMPTSP: Izin Reklame Sekarang Bisa Lewat Online

Sekretaris DPMPTSP Kota Samarinda, Riduansah saat sosialisasi bersama pengusaha reklame.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda mengadakan sosialisasi terkait perizinan reklame, pada Selasa (8/10/2024).

Sosialisasi tersebut bertempat di kantor DPMPTSP Samarinda. Dihadiri sejumlah pengusaha reklame, pengelola mal dan instansi terkait.

Sekretaris DPMPTSP Kota Samarinda, Riduansah menyampaikan sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk memberikan informasi yang utuh kepada pengusaha reklame dan pengelola mal, terkait tata cara pengurusan izin.

BACA JUGA:Jusuf Kalla: PMI Harus Lebih Dekat dengan Masyarakat

BACA JUGA:UMKM di Teras Samarinda Diseleksi Ulang, Hanya 5 yang terpilih dari 1.145 Pendaftar

"Pihak kami berupaya untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang proses perizinan reklame di Kota Samarinda melalui sistem yang kini telah digital," jelasnya.

Dengan demikian tidak ada lagi kebingungan terkait proses perizinan, syarat, waktu dan biaya.

"Saat ini para pengusaha sudah bisa mengetahui bagaimana mekanisme perizinan dari awal hingga terbitnya izin," ujarnya.

Apalagi sudah ada Sistem Informasi Perizinan Online (SIPO), Riduansah berkata, pemohon dapat melakukan pelacakan terhadap status perizinan mereka.

"Proses ini diharapkan lebih cepat dan transparan. Untuk reklame dengan konstruksi ringan, izin dapat diterbitkan dalam waktu maksimal tiga hari kerja, sementara untuk reklame konstruksi berat, izin akan diterbitkan dalam maksimal tujuh hari kerja," urainya.

BACA JUGA:Hadiri Diskusi Pilkada di Teras Samarinda, Andi Harun Ingin Masyarakat Melek Politik

BACA JUGA:Polresta Samarinda Gelar Deklarasi Pilkada Damai Bersama Forkopimda

Riduansah juga menekankan, pentingnya reklame sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Samarinda.

"Reklame adalah salah satu sektor yang sangat signifikan dalam menyumbang PAD, terutama dari sisi pajaknya," ungkapnya.

Melalui perizinan yang tertib, diharapkan kontribusi reklame terhadap PAD kota dapat terus meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: