DPMPTSP: Izin Reklame Sekarang Bisa Lewat Online

DPMPTSP: Izin Reklame Sekarang Bisa Lewat Online

Sekretaris DPMPTSP Kota Samarinda, Riduansah saat sosialisasi bersama pengusaha reklame.-istimewa-

Dalam upaya meningkatkan ketertiban, pihaknya juga meningkatkan pengawasan terhadap reklame di Samarinda.

"Fungsi kami di sini adalah untuk lebih menertibkan reklame-reklame yang masih belum sepenuhnya sesuai aturan," tegasnya.

BACA JUGA:Polnes Samarinda Gelar Vokasi Bootcamp Media 2024

BACA JUGA:Pembangunan IKN Jadi Peluang Samarinda Tekan Angka Pengangguran

DPMPTSP sendiri juga bersinergi dengan instansi lain. Seperti badan pendapatan daerah (Bapenda), dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), serta dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo). Koordinasi itu berkaitan dengan proses validasi perizinan reklame di Kota Tepian.

Untuk reklame dengan konstruksi ringan, pemohon mengajukan izin melalui aplikasi SIPO yang kemudian akan diverifikasi oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda).

Sedangkan untuk reklame konstruksi berat, proses ini diawali dengan verifikasi dari Dinas PUPR sebelum dilanjutkan ke Bapenda dan Kominfo, yang bertugas menilai konten reklame agar tidak melanggar aturan tertentu. Setelah seluruh tahapan validasi selesai, izin akan diterbitkan oleh DPMPTSP.

Ia juga mengumumkan, mulai 8 Oktober 2024 aplikasi SIPO telah resmi dibuka dan siap digunakan oleh para pengusaha reklame di Samarinda.

Melalui sistem tersebut, ia berharap, proses perizinan dapat berjalan lebih efisien dan transparan. Sehingga dapat memudahkan pelaku usaha mengurus izin reklame.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: