Dongkrak PAD, DPRD Godok Raperda Reklame

Dongkrak PAD, DPRD Godok Raperda Reklame

Pansus I DPRD Paser terus mematangkan Raperda reklame menjadi Perda. -istimewa-

PASER, NOMORSATUKALTIM – Pantia Khusus (Pansus) I DPRD Paser tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan reklame, demi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

"Potensi ini sangat menjanjikan dan sudah marak pelaku usaha memasang reklame di mana-mana, sehingga perlu diatur tata pasang dan penyelenggaraannya," kata Ketua Pansus I Basri Mansyur belum lama ini.

Untuk penarikan retribusinya dapat secara digitalisasi agar tidak ada kebocoran atau pungutan liar. Metode ini tentu juga memberikan kemudahan kepada pelaku usaha. Pelaku usaha selama ini menyampaikan kesulitan dalam perizinan reklame. Banyak keluhan mereka karena ada tiga dinas terlibat. 

"Intinya kita akan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha reklame," terang Basri.

BACA JUGA:Pemkab Paser Kolaborasi dengan Perusahaan Swasta Bangun Fasilitas Kesehatan

Sementara, salah seorang anggota Pansus I, Hendrawan Putra  menyebutkan sejumlah reklame yang ada saat ini harganya cukup tinggi, sementara tidak sebanding dengan posisinya.

"Namun karena tidak ada pilihan jadi pemasang mau tidak mau. Sehingga kami minta pemerintah daerah perlu mengatur ini melalui Perda," urainya.

Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Paser Najaluddin mengatakan pemerintah daerah sangat mengapresiasi raperda ini mengingat makin banyak reklame yang saat ini tidak berizin. Total reklame yang berizin sangat sedikit, jumlahnya tidak sampai 10.

Dikatakannya, perizinan reklame kini masuk dalam sistem aplikasi OSS, termasuk dalam resiko rendah. Keterkaitannya dengan penerbitan secara otomatis atau OSS, rata-rata pengusaha biasanya mengabaikan persyaratan dasar yang dimiliki. 

"Di Perda nanti perlu ada penambahan dan pengurangan persyaratan, misal fotocopy dan bukti PBB-nya wajib dilampirkan," tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: