Bankaltimtara

Andi Harun Ingin Festival Budaya Samarinda Diatur oleh Perda

Andi Harun Ingin Festival Budaya Samarinda Diatur oleh Perda

Wali Kota Samarinda, Andi Harun (ketiga dari kiri) saat menghadiri pembukaan Festival Adat Budaya Pampang 2025.-(Dok. Nomorsatukaltim/ Rahmat Pratama)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengusulkan penguatan dasar hukum penyelenggaraan berbagai festival budaya melalui Peraturan Daerah (Perda). 

Langkah ini dinilai penting agar agenda budaya tahunan di Kota Tepian memiliki kepastian hukum dan tetap berjalan lintas kepemimpinan.

Usulan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II yang digelar pada Rabu malam, 13 Mei 2026.

Menurutnya, sejumlah agenda budaya seperti Festival Mahakam, Festival Kampung Ketupat, hingga pesta panen dan Festival Budaya Pampang sudah menjadi bagian dari identitas Samarinda. 

BACA JUGA: Siasati Efisiensi, Pemkab PPU Dorong Kemandirian Desa Lewat Festival Inovasi 2026

Namun hingga kini, dasar hukum penyelenggaraannya masih mengacu pada Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Festival.

“Festival budaya seperti Pesta Panen Pampang, Festival Mahakam, Festival Kampung Ketupat dan kegiatan lain saat ini memang sudah berjalan, tetapi basis hukumnya masih Perwali. Itu bisa berubah kapan saja,” ujar Andi Harun seusai rapat paripurna.

Ia menjelaskan, perubahan kepemimpinan di daerah kerap memengaruhi arah prioritas pembangunan, termasuk agenda budaya. 

Karena itu, penguatan lewat peraturan daerah dianggap menjadi langkah strategis agar festival tetap masuk dalam agenda rutin pemerintah.

BACA JUGA: Revitalisasi Pasar Segiri Samarinda Ditunda, Pemkot Tunggu APBD Kembali Kuat

“Kalau diatur melalui Perda, maka siapapun kepala daerahnya tetap wajib menjalankan. Itu menjadi atribusi yang harus dilaksanakan pada periode kapan pun,” jelasnya.

Andi Harun menyebut keberadaan perda akan memberi kepastian hukum lebih kuat dalam pengalokasian anggaran, penyediaan sumber daya, hingga keberlanjutan program budaya daerah.

Menurutnya, status Kelurahan Pampang yang telah ditetapkan sebagai kelurahan budaya juga menjadi alasan kuat untuk memperkuat legalitas festival yang digelar secara rutin di kawasan tersebut.

“Kelurahan Pampang sudah ditetapkan sebagai Kelurahan Budaya. Secara hukum maupun sosiologis sangat beralasan apabila pesta panen dan Festival Budaya Pampang dinaikkan level pengaturannya menjadi berbasis perda,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: