PKB Dapat Dua Kursi Ketua Komisi di DPRD Paser
Paripurna pembentukan AKD DPRD Paser periode 2024-2029. (istimewa)--
PASER, NOMORSATUKALTIM - Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Paser periode 2024-2029 resmi terbentuk.
Hal itu dilakukan rapat paripurna di Gedung Baling Seleloi, Selasa (8/10/2024).
Berdasarkan paripurna personalia AKD DPRD untuk periode 2024-2029 tak ada perubahan, tetap 3 komisi.
Yakni Komisi I bidang pemerintahan dan hukum, komisi II bidang ekonomi, keuangan dan kesejahteraan rakyat, serta komisi III bidang pembangunan.
Berdasarkan komposisi untuk ketua komisi didapat 2 partai politik (Parpol).
BACA JUGA :
Yakni ketua Komisi I dan II didapat oleh PKB, dan komisi dari Partai Golkar.
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi mengatakan, masing-masing fraksi telah mengusulkan nama dalam penyusunan AKD yang kemudian ditentukan dan dibahas bersama untuk struktur pengurus.
“Dalam penyusunan AKD masing-masing fraksi telah menyampaikan penempatan untuk anggota fraksinya,” kata Hendra Wahyudi kepada Nomorsatukaltim.
Selain penetapan komisi, AKD lainnya meliputi Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapamperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus).
BACA JUGA : Tekan Pengangguran, Disnakertrans Rekrut Pelatihan Berbasis Kompetensi Administrasi Perkantoran
Katanya, untuk mekanisme pembentukan Badan Kehormatan melalui pemungutan suara dari seluruh anggota DPRD Paser yang hadir untuk memilih tiga nama dari empat nama yang diusulkan.
“Pemungutan suara dilakukan dengan cara memilih tiga nama dari nama yang diusulkan,” tuturnya.
Lengkap dari susunan komposisi AKD yang telah terbentuk, yakni BK dipimpin oleh Muhammad Jarnawi dan Agus Santosa sebagai wakil ketua, serta sekretaris dari sekretariat DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain (bukan anggota), kemudian dilengkapi anggota dari DPRD Paser.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: