Kampus Wajib Beri Tunjangan ke Dosen Non-ASN, Ini Besaran Minimal dan Sanksi Jika Melanggar

Kampus Wajib Beri Tunjangan ke Dosen Non-ASN, Ini Besaran Minimal dan Sanksi Jika Melanggar

Plt Direktur Jenderal Vokasi Kemdikbudristek Tatang Muttaqin.-disway.id-

Lebih lanjut, sanksi akan ditambah menjadi penghentian kegiatan selama satu tahun apabila aturan ini tetap tidak dipatuhi.

Penghentian kegiatan dalam hal ini meliputi meluluskan mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan kelulusan; tidak menerima mahasiswa; dan menghentikan proses pembelajaran dan mengalihkan mahasiswa ke prodi atau perguruan tinggi lain.

BACA JUGA:Bawaslu Kaltim Sasar Milenal dan Gen Z di Kampus

BACA JUGA:Tiga Kampus di Samarinda Kerjasama dengan Kampus Negara Islam

"Dalam hal setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Program Studi di mana Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajar."

Adapun besaran masing-masing golongan tersebut di antaranya sebagai berikut:

Asisten Ahli: gaji pokok dosen ASN golongan IIIB (Rp2.903.600-Rp4.768.800)

Lektor: gaji pokok dosen ASN golongan IIIC (Rp3.026.400-Rp4.970.500)

Lektor Kepala: gaji pokok dosen ASN golongan IVA (Rp3.287.800-5.399.900)

Profesor: gaji pokok dosen golongan IVD (Rp3.723.000-6.114.500)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id