Polres Berau Amankan 8 Tersangka dan 6 Motor Curian

Polres Berau Amankan 8 Tersangka dan 6 Motor Curian

Polres Berau mengamankan 8 pelaku curanmor dalam Operasi Jaran 2024.-Disway/ Sahruddin-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Polres Berau melakukan press release pengungkapan kasus Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) sejak tanggal 12 September hingga 1 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengungkapkan, bahwa pelaksanaan Operasi Jaran tersebut dilaksanakan selama 20 hari dengan 5 target operasi dan 3 target non operasi.

"Jadi total dari semua target operasi maupun non target operasi sebanyak 8 perkara," ungkapnya, Jumat (4/10/2024).

Pada operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 8 tersangka berinisial AS, AT, M, J, NA, M, DF, dan AM dengan 6 barang bukti berupa kendaraan bermotor dari 4 laporan polisi (LP).

BACA JUGA: Kasusnya Terungkap, Motor Hasil Curian Dikembalikan ke Pemiliknya

BACA JUGA: Polres Kutai Kartanegara Tangkap Sindikat Pencuri Mobil di Muara Muntai

Untuk laporan pertama, waktu penangkapan dilaksanakan pada 12 Desember 2024 di Kampung Labanan Makarti; laporan kedua yaitu pada hari Sabtu 14 September 2024 di Kampung Merancang Ilir, Kecamatan Gunung Tabur.

Lalu untuk laporan ketiga yaitu pada 15 September 2024 di Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Teluk Bayur; kemudian laporan keempat pada 22 September 2024 di Jalan Bukit Berbunga, Kecamatan Sambaliung.

Adapun 6 kendaraan bermotor yang berhasil diamankan, yaitu dua unit sepeda motor Yamaha Mio, dua unit Yamaha Jupiter Z, satu unit Honda Astrea, dan satu unit sepeda motor Yamaha Fiz R.

BACA JUGA: Jabatan Kepala Diskan dan Kepala Disperkim Berau Baru Terisi Tahun Depan

BACA JUGA: Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara Umum

"Dengan jumlah kerugian yang diderita oleh korban total sebanyak Rp35 juta dari 6 kendaraan tersebut," ucapnya.

Delapan tersangka tersebut akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada orang lain yang terlibat atas kejadian tersebut.

"Untuk residivis tidak ada, semuanya pemain baru. Untuk 6 kendaraan yang kita amankan 5 digunakan oleh masing-masing pelaku, dan satu dititipkan di pamannya tetapi digunakan oleh si tersangka," jelasnya.

BACA JUGA: Lowongan PPPK Telah Dibuka, Ada 1.990 Formasi, Cek Syarat dan Jadwalnya !

Perkara tersebut dibagi ke dalam 3 wilayah hukum, yaitu satu ditangani oleh Polsek Gunung Tabur dengan tiga tersangka, satu ditangani oleh Polsek Teluk Bayur dengan satu tersangka dan dua ditangani oleh Polres Berau dengan tiga tersangka.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: