Kenali Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut Bawaslu Kaltim

Kenali Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut Bawaslu Kaltim

Daini Rahmat.-istimewa-

Termasuk pula pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat-tempat yang dilarang. Meliputi tempat ibadah, rumah sakit/pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA:Bawaslu Kaltim Minta Masyarakat Melapor Jika Ada Pelanggaran pada Momentum Pilkada

“Kampanye di media sosial dengan konten yang dilarang dilakukan di luar akun resmi media sosial pelaksana kampanye, serta larangan kampanye berupa menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyenggara Pemilihan dan/atau pemilih,” jelasnya.

Bentuk-bentuk tersebut, ujar Deden, tak hanya berpotensi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun juga untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati maupun Wali Kota-Wakil Wali Kota.

Diketahui, jadwal kampanye Pilkada 2024 ini berlangsung sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: