Bawaslu Kukar Beri Deadline OPD Segera Turunkan Atribut Salah Satu Paslon

Bawaslu Kukar Beri Deadline OPD Segera Turunkan Atribut Salah Satu Paslon

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda-Arie Rachim -nomorsatukaltim.disway.id

KUTAI KARTANEGARA,  NOMORSATUKALTIM - Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberi waktu tiga hari kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menertibkan seluruh alat peraga yang masih memuat gambar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar .

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, menegaskan bahwa seluruh ASN dan pejabat daerah wajib menjaga netralitasnya dalam proses pemilihan. 

“Kami dari Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara telah menyampaikan surat imbauan terkait netralitas ASN dan pejabat negara di seluruh kabupaten,” ujar Hardianda, Senin, 30 September 2024.

Bawaslu Kukar juga meminta penertiban berbagai atribut yang memuat gambar calon kepala daerah, termasuk spanduk, baliho, stiker mobil, dan fasilitas milik pemerintah selam tiga hari kedepan, terhitung Senin (30/9/2024)  sampai Rabu (2/10/2024).

“Kami mengimbau kepada dinas instansi untuk segera menurunkan spanduk, reklame, videotron yang menampilkan Paslon yang telah ditetapkan dalam Pilkada ini dengan batas waktu 3x24 jam yang terhitung hari ini,” jelas Hardianda.

BACA JUGA: Bawaslu Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Pilkada 2024 di Kaltim (disway.id)

Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan fasilitas pemerintah yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon.

Hardianda mengingatkan, jika imbauan ini tidak segera ditindaklanjuti dalam tiga hari, maka Bawaslu akan menjadikan hal tersebut sebagai temuan atau laporan resmi terkait pelanggaran netralitas ASN.

Haridanda juga mengingatkan terakit pelanggaran netralitas ASN dapat dikenakan sanksi mulai dari ringan hingga berat, sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Selain sanksi disiplin, pejabat yang terbukti merugikan atau menguntungkan salah satu calon juga dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam hal ini, Bawaslu menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.

Proses penindakan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat maupun hasil penelusuran Bawaslu sendiri.

BACA JUGA: Survei Unggulkan Rudy-Seno, Pengamat: Cari Tahu Kredibilitas Lembaga Survei (disway.id)

“Kami berharap masyarakat lebih aktif melaporkan dugaan pelanggaran, bukan hanya sekadar memberikan informasi. Bawaslu memerlukan bukti yang jelas sebelum dapat mengambil langkah lebih lanjut,” tambah Hardianda.

Untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut, Bawaslu Kukar sudah mengirimkan surat imbauan kepada dinas-dinas terkait sebanyak dua kaltim. Imbauan ini juga ditujukan kepada berbagai instansi publik seperti rumah sakit dan universitas, yang masih menampilkan atribut kampanye calon bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: