Ini Tanggapan Tim Kuasa Hukum Paslon 03 Terkait Keputusan Bawaslu Kukar

Ini Tanggapan Tim Kuasa Hukum Paslon 03 Terkait Keputusan Bawaslu Kukar

Tim kuasa hukum Paslon 03 Pilkada Kukar.-disway/ ari-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Dendi Suryadi- Alif Turiadit, mengkritik keputusan Bawaslu Kutai Kartanegara (Kukar) yang menolak pengajuan sengketa Pilkada 2024 mereka.

Keputusan ini disampaikan melalui surat dengan alasan bahwa berkas permohonan dianggap tidak memenuhi syarat materil.

Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 03, Hendrich Juk Abeth menyebut, alasan Bawaslu tersebut tidak masuk akal.

"Jika berkas kami sudah memenuhi syarat formil, maka substansi masalah harus dibahas dalam musyawarah terbuka, bukan melalui rapat pleno tertutup," ujarnya pada Kamis, 3 Oktober 2024.

BACA JUGA: Bawaslu Kukar Tolak Pengajuan Sengketa Pilkada dari Paslon Nomor Urut 03

BACA JUGA: Kuasa Hukum Paslon 03 Ajukan Perbaikan Sengketa Pilkada Kukar 2024

Bawaslu menolak permohonan sengketa tersebut berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum.

Namun, Hendrich menilai bahwa keputusan itu diambil tanpa melalui musyawarah terbuka, sebagaimana mestinya.

"Kami mengalami kerugian waktu karena ingin mencari kebenaran materil, yang seharusnya diputuskan secara terbuka," jelasnya.

Dia mengungkapkan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar telah melakukan kesalahan dalam penetapan salah satu pasangan calon. Namun, upaya hukum selanjutnya akan diputuskan setelah tim hukum melakukan kajian lebih mendalam.

BACA JUGA: Batas Terakhir Penurunan Atribut Paslon Sudah Lewat, Kok Masih Banyak di Kukar?

"Kami akan memutuskan langkah selanjutnya, apakah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tambahnya.

Hendrich menyebut bahwa tim hukum Paslon 03 akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lainnya, baik melalui DKPP maupun PTUN.

Menurutnya, Bawaslu Kukar seharusnya menyelesaikan sengketa dengan proses yang lebih transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami akan terus memperjuangkan kebenaran materil dalam kasus ini," tutup Hendrich.

BACA JUGA: Kejari Kukar Usut Dugaan Korupsi Rp37,265 Miliar di Kasus Kredit Usaha

BACA JUGA: Enggak Habis Pikir, Pemuda Asal Loa Janan Lecehkan Bocah Yatim Piatu Enam Tahun 

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kukar Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fahrisal, menegaskan bahwa gugatan Paslon 03 tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil.

"Paslon yang merasa dirugikan harus bisa mengungkapkan dengan jelas apa kerugian yang mereka alami," ujarnya dalam keterangannya kepada Nomorsatukaltim pada pada Kamis 03 Oktober 2024.

Menurut Fahrisal, objek sengketa yang diajukan Paslon 03 adalah Surat Keputusan (SK) penetapan calon oleh KPU Kukar. Namun, jika syarat materil tidak terpenuhi, maka Bawaslu tidak dapat melanjutkan proses tersebut.

"Bawaslu hanya bisa melanjutkan jika materi gugatan memenuhi kriteria yang jelas sesuai aturan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: