Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Daging Babi Ilegal, Kini Telah Dimusnahkan

Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Daging Babi Ilegal, Kini Telah Dimusnahkan

Pemusnahan ratusan kilogram daging babi ilegal oleh Balai Karantina Kaltim. (Dok. Balai Karantina Kaltim)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Usaha penyelundupan daging babi hutan seberat 578 kilogram yang dilakukan oleh warga Samarinda berhasil digagalkan oleh Ditpolairud Polda Kaltim.

Daging tersebut ditemukan tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, penangkapan ini terjadi pada 10 September 2024, sekitar pukul 19.00 WITA. 

Petugas Ditpolairud Polda Kaltim bersama tim Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Balikpapan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang baru tiba melalui kapal dari Palu, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA : Kondisi Geografis dan Akses yang Sulit Jadi Penyebab Krisis Dokter Spesialis di Mahulu

"Kami menemukan daging babi hutan yang diangkut dalam dua unit truk. Selain daging, kendaraan tersebut juga membawa barang-barang lainnya. Namun, dokumen karantinanya tidak lengkap," jelas Kombes Pol Yuliyanto saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, pada Rabu (15/9/2024).

Daging babi hutan tersebut diketahui milik seseorang berinisial RMB dari Samarinda dan direncanakan untuk didistribusikan ke Kutai Kartanegara (Kukar).

Kasus ini kini ditangani oleh PPNS Karantina Hewan dan Tumbuhan Balikpapan.

Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa RMB disangka melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

BACA JUGA : Ketika DPRD Kukar Sambangi Kota Bangun, Janji Bangun Teras Tepian Indah Jadi Destinasi Wisata

“Pasal tersebut menetapkan hukuman pidana bagi siapa saja yang mengangkut media pembawa hama, penyakit hewan, atau tumbuhan tanpa mengikuti prosedur karantina. Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” jelas Kombes Pol Yuliyanto.

Ratusan kilogram daging babi ilegal asal Palu tersebut juga telah dimusnahkan oleh Karantina Kalimantan Timur setelah ditemukan oleh Ditpolairud Polda Kaltim dan petugas Pelabuhan Laut Kariangau, Balikpapan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: