Pemalu, Punya Ukuran Kaki Jumbo

Pemalu, Punya Ukuran Kaki Jumbo

Meskipun memiliki nama Gosong Filipina, burung ini bukanlah burung endemik Filipina. Di Kabupaten Berau, khususnya di wilayah pulau konservasi seperti Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Sangalaki, burung ini dapat ditemukan. HENDRA IRAWAN, Tanjung Redeb INDONESIA memiliki keragaman spesies burung mulai dari burung biasa maupun yang unik. Mulai dari bulunya, suaranya, hingga prilakunya. Burung Gosong termasuk avifauna berukuran sedang (30-40 cm). Dilihat sekilas, bentuk tubuhnya mirip ayam peliharaan. Kepalanya kecil, pada jenis tertentu burung ini ada yang memiliki jambul mini. Sayapnya lebar dengan ekor pendek. Burung Gosong termasuk satwa pemalu, sehingga cukup sulit didekati untuk diamati. Saat didekati, burung ini akan lari atau terbang melesat dengan cepat dan menghilang. Ada yang unik dari satwa liar ini. Jika diperhatikan, ukuran kaki burung ini terlihat cukup besar dibanding burung lain seukurannya. Sehingga ilmuwan yang mengamati prilakunya memberinya nama: Megapodius (mega=besar, poda=kaki). Kaki besarnya itu digunakan untuk menjelajah dan mengais serasah di lantai hutan. Selain kakinya yang berukuran jumbo, keunikan lainnya yakni pada suaranya. “Makanan utama burung Gosong terdiri dari biji-bijian, buah-buahan yang jatuh di tanah, serangga dan hewan kecil yang bersembunyi di balik serasah dedaunan,” ungkap Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, Dheny Mardiono, Kamis (9/1). Habitat burung Gosong umumnya adalah hutan pantai atau daerah berhutan di pulau-pulau kecil. Daerah sebaran burung Gosong meliputi kawasan Asia Tenggara (termasuk Indonesia), Australia dan Kepulauan Pasifik Barat. Di Indonesia sendiri, burung ini tersebar di berbagai pulau, seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua. Dijelaskan Dheny, Indonesia memiliki 7 spesies burung Gosong, dari 12 jenis yang dikenal di dunia ilmu pengetahuan. Empat jenis tersebar luas, yaitu: Gosong Abu-Abu (Megapodius freycinet), Gosong Filipina (Megapodius cumingii), Gosong Kaki Jingga (Megapodius reinwardt) dan Gosong Papua (Megapodius decollatus). Tiga spesies berikutnya tergolong endemik dan hanya dapat ditemukan di Indonesia, yaitu: Gosong Sula (Megapodius bernsteini), Gosong Tanimbar (Megaposius tenimberensis) dan Gosong Biak (Megapodius geelvinkianus). “Perilaku unik burung Gosong yang paling dikenal adalah kebiasaannya menimbun telur dalam gundukan serasah, hingga menggali tanah atau pasir di hutan,” terangnya. Burung ini juga memanfaatkan panas yang ditimbulkan oleh pembusukan serasah daun dan ranting untuk menetaskan telurnya. Suhu dalam sarang dapat mencapai 33° Celcius. Sarang dibangun dengan mengais dan mengumpulkan sampah hutan dengan kaki jumbonya hingga terbentuk gundukan yang besar. Gundukan sarang ini berbentuk seperti bukit dengan tinggi dapat mencapai 4,5 meter dan lebar hingga 9 meter. “Untuk data populasinya kami sangat terbatas, saat ini yang diketahui hanya berada di Pulau Sangalaki dan Semama,” ungkapnya Telur burung Gosong berukuran cukup besar, yaitu kira-kira sama dengan setengah genggam tangan orang dewasa. Telur burung yang berkerabat dekat dengan Maleo ini berisi cadangan makanan/kuning telur yang banyak (50-70%). Diperkirakan telur burung ini berada di dalam sarang selama 3-4 pekan. Saat menetas, anak burung yang berukuran cukup besar akan keluar dari sarang. Bulu tumbuh lengkap dan sempurna. Bahkan anak burung Gosong dapat langsung hidup mandiri tanpa asuhan induknya (superprecocial). Secara naluriah, selain mampu terbang dengan waktu tertentu, burung ini juga mampu mencari makan sendiri dan berlindung dari predator pemangsa. Meskipun tersebar luas, populasi burung Gosong diketahui terus menurun akibat berkurangnya habitat, pengambilan telur dan perburuan. “Burung ini juga diburu dengan menggunakan jerat,” jelasnya. Dikatakannya, di Indonesia seluruh jenis Gosong sudah mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Hal itu Berdasarkan Lampiran PP No.7 Tahun 1999. Dimana seluruh jenis burung Gosong (Familia Megapodidae), dikategorikan sebagai jenis satwa yang dilindungi undang-undang. Oleh IUCN, burung Gosong dikategorikan rentan terhadap kepunahan (vulnerable) karena daerah sebarannya yang terbatas dan populasinya yang cenderung terus menurun. Akan tetapi, untuk melestarikan populasi satwa unik ini sebenarnya juga bisa dilakukan untuk menyelamatkan burung tersebut dari kepunahan. Apalagi pemerintah juga telah mengatur setiap oknum masyarakat yang masih melakukan perburuan satwa langka dan dilindungi dapat dikenakan pidana 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati, dan ekosistem. “Salah satunya upaya yang dapat kita lakukan adalah melindungi habitatnya serta penegakan hukum. Kami juga selalu memberikan sosialisasi dan edukasi, agar masyarakat lebih peduli dalam menjaga kelestarian satwa langka yang dilindungi,” pungkasnya (*/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: