Bangun Rumah Sendiri Dipungut Pajak 2,4 Persen, Stafsus Menkeu Tanggapi Protes Netizen

Bangun Rumah Sendiri Dipungut Pajak 2,4 Persen, Stafsus Menkeu Tanggapi Protes Netizen

Membangun rumah sendiri dikenakan pajak 2,4 persen mulai tahun 2025.-(Ilustrasi/ Freepik)-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: