Bangun Rumah Sendiri Dipungut Pajak 2,4 Persen, Stafsus Menkeu Tanggapi Protes Netizen
Membangun rumah sendiri dikenakan pajak 2,4 persen mulai tahun 2025.-(Ilustrasi/ Freepik)-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
Membangun rumah sendiri dikenakan pajak 2,4 persen mulai tahun 2025.-(Ilustrasi/ Freepik)-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
1 bulan