Gelapkan Pajak Rp3 Miliar Lebih, Pengusaha Solar ini Sempat Buron 2 Tahun

Gelapkan Pajak Rp3 Miliar Lebih, Pengusaha Solar ini Sempat Buron 2 Tahun

Ilustrasi - Armada angkutan solar industri diamankan polisi karena dugaan pelanggaran hukum. -(Antara)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Seorang pengusaha perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri berinisial SC, diduga telah melakukan penggelapan pajak sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3 miliar lebih.

SC selaku direktur PT SSE diduga telah melakukan penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam kurun waktu Januari 2018 hingga Desember 2019. 

SC sempat mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka dalam penyidikan di awal tahun 2022. 

Tim Penyidik berupaya mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya terlacak dan ditangkap pada awal Februari 2024.

BACA JUGA: Kanopi Gedung Parkir Klandasan Balikpapan Runtuh Akibat Hujan Deras

Kasus ini awalnya diungkap oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara).

Berikutnya, kasus ini ditangani Koordinator Pengawas (Korwas) Ditreskrimsus Polda Kaltim dan kini berkasnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Teddy Heriyanto menjelaskan, modus yang digunakan oleh SC adalah menerbitkan Faktur Pajak kepada kustomernya, namun tidak menyetor ke Kas Negara.

BACA JUGA: Polresta Samarinda Beri Pendidikan Bahaya Narkoba Kepada Peserta Didik SD Muhammadiyah 2

"PT SSE menerbitkan Faktur Pajak kepada lawan transaksi, dan pihak lawan transaksi membayar lunas PPN atas faktur pajak tersebut. Namun, uang negara berupa PNN yang telah dipungut dari lawan transaksi tersebut tidak disetorkan ke kas negara," terang Teddy kepada wartawan, di Samarinda, Jumat (29/3/2024). 

Selain itu, lanjut Teddy, terdapat transaksi perolehan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS), yaitu pembelian tidak disertai dengan penyerahan solar industri karena hanya membeli dokumen Faktur Pajak saja.

"Dari hasil penyidikan, Tersangka SC memiliki cukup bukti dan diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," sebutnya.

BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Arus Mudik 2024, Terminal Bus Samarinda Seberang Sediakan 50 Bus

Dalam kasus ini, SC dinilai telah melakukan tiga jenis pidana perpajakan, yakni tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: