Hore!!! Rapel Kenaikan Gaji ASN 2024 Cair Bulan Maret

Hore!!! Rapel Kenaikan Gaji ASN 2024 Cair Bulan Maret

Ilustrasi-(Istimewa)-

NOMORSATUKALTIM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa pembayaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bulan Januari dan Februari 2024 dilakukan dengan skema rapel. Pencairan rapel dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2024.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, para ASN sudah mendapatkan gaji dengan nominal baru pada Maret mendatang.

“Saya sudah cek di (Direktorat Jenderal) Perbendaharaan, kami dapat informasi bahwa di Maret nanti insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji baru yang ditetapkan presiden, dan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti,” kata Isa, dikutip dari Antara, Jumat (23/2/2024).

BACA JUGA: DAS Ampal Diklaim Selesai, Pelaku Usaha Tagih Kompensasi dari Pemerintah

Pada Agustus 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

Keputusan tersebut juga mencakup peningkatan persentase uang pensiunan hingga mencapai 12 persen.

Selanjutnya, Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengatur secara lebih detail tentang kenaikan gaji ASN yang berlaku sejak bulan Januari tahun yang lalu.

BACA JUGA: Catat Nih, Beasiswa Kaltim Dibuka Bulan Depan, Cek Persyaratannya di Sini

“Mudah-mudahan kita bisa segera mendapatkan realisasinya nanti di Maret,” ujar Isa.

Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto menjelaskan bahwa pembayaran kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, PPPK serta satuan kerja lainnya dilakukan pada bulan Maret 2024. 

Sementara kekurangan gaji untuk bulan Januari dan Februari 2024 diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Sedangkan untuk pembayaran pensiun pokok bagi pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah bersurat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran pensiun pokok baru mulai tanggal 1 Februari 2024.

BACA JUGA: Tidak Terima Hasil Perhitungan Suara, Saksi Partai Mengamuk

Pada bulan Januari, Kementerian Keuangan telah merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN)/TNI/Polri dengan total senilai Rp15,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: