Bangun Rumah Sendiri Dipungut Pajak 2,4 Persen, Stafsus Menkeu Tanggapi Protes Netizen

Bangun Rumah Sendiri Dipungut Pajak 2,4 Persen, Stafsus Menkeu Tanggapi Protes Netizen

Membangun rumah sendiri dikenakan pajak 2,4 persen mulai tahun 2025.-(Ilustrasi/ Freepik)-

Ia juga menjelaskan bagaimana tarif 2,4 persen dihitung. 

"Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%," jelasnya lagi.

BACA JUGA: Belasan Tahun Bersabar, Akhirnya Jalan Poros Antardesa di Paser Diperbaiki Juga

BACA JUGA: Kaltim Juara Umum MTQ Nasional XXX 2024 di Samarinda

Kebijakan ini tidak berlaku untuk pembangunan rumah skala kecil atau rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi. 

Artinya, masyarakat yang membangun rumah mandiri dengan ukuran di bawah batas tersebut tidak perlu membayar pajak tambahan.

Ia berharap, penjelasan ini bisa membuat masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan pajak ini sudah diberlakukan sejak lama, namun tarifnya bakal disesuaikan 0,2 persen tahun depan.

"Yuk saring sebelum sharing. Terus berbagi dengan semangat asah asih asuh," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: