Tindak Dugaan Pungli di SDN 021 Tanjung Redeb, Disdik Berau Akan Lakukan Koordinasi Internal

Tindak Dugaan Pungli di SDN 021 Tanjung Redeb, Disdik Berau Akan Lakukan Koordinasi Internal

Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah.-(Disway Kaltim)-

Di saat yang sama, Muhajirin sebagai kuasa hukum Wahidah menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan guru tersebut karena diduga melanggar Pasal 310, dan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan juga Pasal 311 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA : 'Akademi FYP' Terwujud di Dunia Nyata, Kampus ini Buka Jurusan Influencer

"Sedangkan klien kami tidak pernah memaksa orang tua siswa untuk membayar. Dan disampaikan klien kami adanya persetujuan serta kesepakatan bersama orang tua siswa," papar Muhajirin.

Sebelumnya, polemik ini terjadi lantaran salah seorang orangtua murid pindahan berinisial ED, mengaku bingung dengan aturan yang mengharuskan murid pindahan membayar uang bangku senilai Rp 300 ribu.

Padahal, diawal pembicaraan dengan kepala sekolah, tidak ada embel-embel uang bangku saat anaknya diterima.

“Itu diminta sehari ketika anak saya masuk sekolah. Saat itu, saya dipanggil kepala sekolah. Ketika bertemu, saya diminta uang bangku Rp 300 ribu, kalau tidak dibayar anak saya tidak bisa sekolah,” ungkapnya.

“Alasannya, kuota murid di sekolah itu sudah mencukupi. Sehingga ketika ada penambahan murid, maka harus menebus biaya bangku,” tambahnya.

BACA JUGA : Tokoh Masyarakat Dayak Kaltim Kritik Lima Tahun Kepemimpinan Isran-Hadi

Dirinya mengaku kaget dengan permintaan kepala sekolah tersebut. Sementara saat itu dirinya tidak memiliki uang untuk menebus uang bangku.

Saat itu, karena tidak punya pilihan lain sementara kedua anaknya harus tetap sekolah, dirinya meminta waktu satu hari untuk mencari uang yang diminta.

“Saya semalaman mencari uang bangku itu. Karena saya benar-benar saat itu keterbatasan dana. Alhamdulillah, saya mendapat dana Rp 600 ribu untuk dua orang anak saya. Dan uang itu saya suruh istri yang antar ke kepala sekolah. Saya sudah kecewa dengan dia,” bebernya.

Permintaan serupa juga dialami oleh FI. Dijelaskannya, pihak kepala sekolah saat meminta uang bangku Rp 300 ribu itu tidak boleh dicicil, harus dibayar kontan. Karena panik dan khawatir anaknya tidak masuk sekolah, dirinya pun menyetujui permintaan kepsek tersebut.

BACA JUGA : Wilayah Tanjung Harapan Belum Teraliri Air Bersih, Direktur Perumda Tirta Kandilo Sebut Ada Tiga Alternatif

“Padahal saya sudah memohon agar uang bangku itu bisa dicicil. Karena ada juga seragam yang harus ditebus. Itupun uang seragamnya kalau belum lunas belum bisa dipakai,” jelasnya.

Ia juga menerangkan, selain uang bangku ada juga uang buku sekolah diwajibkan untuk dibeli di sekolah. Dirinya pun membandingkan di daerah asalnya dengan sekolah yang ada di Berau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: