Spanduk Menolak Akmal

Spanduk Menolak Akmal

Spanduk penolakan perpanjangan masa jabatan P j Gubernur Kaltim Akmal Malik yang sempat terlihat di Jalan Juanda Samarinda. -ist-ist

WARGA Samarinda heboh. Ada “spanduk aneh” muncul hari Kamis (5/9). Disebut aneh karena bukan spanduk Pilkada atau MTQ yang bertebaran di mana-mana. Spanduk aneh itu sempat terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) Jl Juanda. Beberapa saat langsung viral di media sosial.

Yang saya maksud spanduk aneh itu, karena isinya lain dari yang lain. “Tolak Perpanjangan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Usir dari Bumi Borneo.” Begitu bunyi tulisannya di atas kain spanduk putih sepanjang 8 meter.

Tak jelas siapa yang memasang. Kabarnya dipasang Rabu (4/9) malam. Pada Kamis siang sudah dicopot. Menurut media, ada pemuda yang mengaku memasangnya. Dan dia mengancam akan memasang lagi di tempat lain.

Ada apa dengan Akmal? Sepertinya spanduk itu sengaja dipasang karena pada 2 Oktober 2024 nanti selesai masa tugas Akmal sebagai Pj (Penjabat) Gubernur Kaltim selama 1 (satu) tahun.

Akmal dilantik sebagai Pj Gubernur Kaltim di Jakarta, 2 Oktober 2023. Selanjutnya bisa diperpanjang Presiden Jokowi, tapi bisa juga distop. Kalau tak lagi diperpanjang, maka  akan diganti Pj baru sampai gubernur Kaltim definitif dilantik.

BACA JUGA: Dialog Kebudayaan PWNU: Hadi Mulyadi Komitmen Penguatan Budaya, Seno Aji Janji Perjuangkan RUU Masyarakat Adat (disway.id)

Akmal yang juga merangkap jabatan dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, sebelumnya pernah juga menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar). Sepertinya perjalanan dia memimpin Kaltim tidak terlalu mulus, sebab sejak awal sudah muncul riak-riak kecil sampai membesar seperti sekarang.

Awal mulanya soal mutasi yang dilaksanakan Akmal terhadap 8 kepala dinas, 21 Maret 2024. Gara-gara itu Forum Silaturahmi Tokoh Masyarakat Kaltim (FSTMK) melapor kepada Presiden Jokowi karena dianggap meresahkan. Bahkan mereka meminta Akmal ditarik kembali ke Kemendagri.

Hal yang sama juga disampaikan anggota DPD RI dapil Kaltim, Nanang Sulaiman.Menurutnya, penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian.

Malah salah satu pejabat yang dimutasi melakukan perlawanan. Dia adalah Arih Frananta Filifus (AFF) Sembiring.

BACA JUGA: Ancaman Megathrust di Kalimantan, BMKG Balikpapan Catat Peningkatan Aktivitas Gempa (disway.id)

Melalui kuasa hukumnya Nasson Nadeak,  Sembiring melayangkan gugatan ke PTUN karena dia dipindah dari Kadis Satpol PP ke Staf Ahli Bidang Polhukam.

Padahal masa tugasnya belum mencapai 2 (dua) tahun. Sebelumnya dia menjadi Kadishub Kaltim.

Menurut Akmal, penilaian kinerja Sembiring sebagai Kasatpol PP cukup baik. Tapi karena kebutuhan organisasi, dia masih memiliki potensi untuk dikembangkan di jabatan lain.

Akmal membantah mutasi yang dilakukannya sembarangan. Dia mengutip Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang belum mencapai 2 (dua) tahun.

Dalam SE itu disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan mutasi/rotasi PPT yang  menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun berdasarkan pertimbangan, antara lain strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi. “Itu yang menjadi salah satu dasar,” tandasnya.

BACA JUGA: PLN Kaltimtara Jamin Kelistrikan di 12 Venue MTQN XXX Lancar (disway.id)

Belakangan mutasi yang dilakukan Akmal juga diisukan beraroma setoran. Ada yang mengait-ngaitkan dengan tindakan nekat dan mengejutkan dari Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Kurniawan. Dia mengajukan pengunduran diri karena diduga tak tahan dengan tekanan yang ada.

“Ya saya memang mengajukan pengunduran diri. Tapi apa alasannya, saya no comment,” katanya ketika ditanya beberapa awak media awal Agustus lalu.

Akmal sendiri mengaku terkejut. “Saya cukup terkejut karena kinerja beliau cukup bagus. Tapi kami menghormati keputusan pribadi Pak Kurniawan. Saat ini Pemprov Kaltim menunggu keputusan akhir dari Mendagri dan BKN,” katanya kepada wartawan.

Akmal juga menyebutkan alasan Kurniawan mundur karena ingin mengembangkan kemampuan dia di bidang lain, yang sesuai dengan latar belakangnya sebagai auditor. “Dulu kan beliau auditor, jadi ini masalah passion saja,” tambahnya.

JUGA TIDAK MULUS

Sementara itu, hubungan Akmal dengan Sekdaprov Sri Wahyuni digambarkan juga tidak terlalu mulus. Kabarnya dia kesal karena dalam acara  East Borneo International Folklore Festival (EBIFF) akhir Juli lalu, Sekda tidak melapor detail acara tersebut kepada dia. Buntutnya Akmal tak mau hadir alias ngambek, meski ada sejumlah duta besar (dubes) yang datang.

Akmal juga mendapat sorotan pada Upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2024. Sebab dia memilih hadir sebagai undangan di Ibu Kota Nusantara (IKN) ketimbang menjadi inspektur upacara (Irup) di Samarinda.

BACA JUGA: Air Bersih Siap Minum, Kereta Otonom, Hingga Smart Home Hadir di IKN (disway.id)

Upacara di provinsi dia menugasi Sekdaprov Sri Wahyuni karena tak ada wakil gubernur. “Harusnya Akmal tetap menjadi Irup di provinsi, bukankah dia adalah Pj Gubernur Kaltim bukan pejabat Otorita IKN,” kata seorang pejabat ASN yang tak berkenan disebut namanya.

Yang tak kalah hebohnya Apel Senin di halaman Kantor Gubernur Kaltim, Senin (2/9) lalu. Asisten 3 Sekdaprov Riza Indra Riadi sebagai irup mengajak para peserta apel dari para pejabat sampai ASN di kantor sekretariat menolak dan mengusir Akmal Malik. “Saya sudah tak tahan lagi,” katanya ketika saya hubungi.

Pada pertemuan dengan pendukungnya di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, dua mingggu lalu, Isran Noor juga sempat menyindir Akmal. “Saya senang Pj sekarang tidak lebih baik dari saya. Kalau lebih brengsek nggak apa. Habis yang halus-halus aja ‘dikeremesi’ dia. Ada yang tidak paham? Wartawan mau tulis, silakan,” katanya begitu.

Dalam acara serah terima jabatan, 4 Oktober tahun lalu, Isran sempat menitipkan pesan kepada Akmal Malik agar tidak memberhentikan pejabat yang ada termasuk tenaga honorer. “Anak buah sampiyan sekarang adalah anak buah saya dulu. Jadi Bapak bisa gunakan ini sesukanya, cuma jangan diberhentikan,” begitu pesannya.

BACA JUGA: https://nomorsatukaltim.disway.id/read/46717/2568-personel-linmas-paser-khusus-pengamanan-pilkada-diberi-bimtek

Akmal beralasan mutasi dan rotasi yang  dilakukannya untuk penyegaran birokrasi di pemerintahan. “Pandangan saya kita perlu melakukan penyegaran. Itu diamanatkan oleh regulasi. Saya punya kewenangan sepanjang saya mendapatkan izin dari KASN, BKN dan Mendagri,” katanya memberikan alasan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji yang sekarang menjadi calon wakil gubernur pernah membela Akmal soal heboh penurunan anggaran Beasiswa Kaltim Tuntas dan mutasi. “Penurunan itu bukan kebijakan Pj dan soal rotasi merupakan hal yang lumrah,” katanya seperti dikutip dari Insitekaltim.

Pengamat Politik dan Hukum Tata Negara dari Unmul, Herdiansyah Hamzah meminta pemerintah pusat mengevaluasi Akmal dengan cermat. “Apakah harus dipertahankan atau tidak,” tegasnya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Dokter FT Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual Saat MCU di Klinik Balikpapan (disway.id)

Menurutnya,  aspirasi publik yang dituangkan dalam spanduk itu tidak bisa dianggap biasa. Karena itu mencerminkan bagian dari keresahan di masyarakat. “Jadi ini catatan merah untuk Pj Gubernur Akmal Malik, apakah dilanjutkan apa tidak,” tandasnya.

Ketika saya konfirmasi berbagai hal terkait dirinya malam tadi, Akmal Malik memberikan jawaban yang halus. “Bapak pernah jadi KDH-kan? Kita tidak mungkin memuaskan semua orang, Pak Rizal. Itu risiko kita. Kita juga  tak bisa melarang orang berbicara atau menduga-duga. Silakan jika ada persoalan hukum, diselesaikan secara hukum.  Maaf, Pak Rizal yang baik,” katanya lewat WA.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: