2 Bapaslon di Paser Belum Penuhi Syarat Administrasi, KPU Paser Beri Waktu 3 Hari

2 Bapaslon di Paser Belum Penuhi Syarat Administrasi, KPU Paser Beri Waktu 3 Hari

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Paser, Anas Abdul Kadir.-(Disway Kaltim/ Awal)-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah melakukan penelitian administratif bakal pasangan calon (Bapaslon) di Pilkada 2024, sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024.

Berdasarkan rapat pleno KPU Kabupaten Paser, dokumen dari masing-masing Bapaslon, yakni Fahmi Fadli - Ikhwan Antasari, serta Syarifah Masitah Assegaf - Denni Mappa, masih perlu perbaikan.

"Hasil pleno kami ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Paser, Anas Abdul Kadir, Kamis (5/9/2024).

Sehingga KPU Kabupaten Paser memberikan perpanjangan waktu untuk dilakukan perbaikan dokumen sesuai regulasi. 

BACA JUGA: KPU Paser Fasilitasi Dua Bapaslon Tes Kesehatan di RSUD Kanujoso Balikpapan

BACA JUGA: KPU Paser Sebut Cuma Dua Bapaslon yang Mendaftar

Yakni tiga hari terhitung sejak 6 - 8 September, untuk segera melakukan perbaikan syarat administratif.

"Masing-masing dari empat orang itu (dua Bapaslon) ada dokumen yang harus dilakukan perbaikan," jelasnya.

Anas bilang, setelah 8 September perbaikan dokumen harus sudah tuntas. 

Jika bapaslon tidak melengkapi dokumen perbaikan tersebut, maka bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA: Pilkada Paser Head to Head, Masitah-Depa Versus Fahmi-Ikhwan Antasari

BACA JUGA: Empat Fraksi di DPRD Paser Terbentuk, PDIP Bergabung dengan Demokrat

“Kami membuka ruang untuk pelayanan kepada kedua tim bapaslon terkait dengan kelengkapan dokumen yang dimaksud sesuai dengan jadwal yang diatur dalam regulasi kami,” jelasnya.

KPU Paser mengharapkan kepada kedua bapaslon segera memperbaiki dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sehingga bisa mengikuti tahapan selanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: