Tinggal Penyusunan, Raperda APBD Perubahan Kutim Sudah Disahkan

Tinggal Penyusunan, Raperda APBD Perubahan Kutim Sudah Disahkan

Anggota DPRD Kutim, Sayid Anjas. (ist)--


KUTIM, NOMORSATUKALTIM
– Anggota DPRD Kutim Sayid Anjas memberi tanggapan terkait isu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan yang menjadi perhatian publik. Kabarnya, APBD-P sudah disahkan sementara.

"Oh tidak, kalau Raperda-nya iya. Kemarin sudah disahkan, yang 2025 juga sudah. Tinggal penyusunan Raperda-nya aja," ujar Sayid Anjas saat ditemui rekan media, Jumat (16/8/2024).

Pernyataan ini menjelaskan bahwa meskipun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait APBD Perubahan sudah disahkan, proses penyusunan masih berlangsung.

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah penyusunan raperda secara rinci untuk memastikan anggaran tersebut dapat segera direalisasikan.

Dalam konteks anggaran, APBD Perubahan merupakan salah satu instrumen penting yang digunakan pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran sesuai dengan perkembangan situasi dan kebutuhan di lapangan.

APBD Perubahan biasanya diajukan ketika ada perubahan signifikan dalam pendapatan atau pengeluaran daerah yang tidak dapat diprediksi saat penyusunan APBD murni.

Pengesahan raperda APBD Perubahan tahun 2024 dan 2025 di Kutai Timur ini menandakan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD telah mencapai kesepakatan terkait perubahan anggaran yang diperlukan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan daerah.

Namun, seperti yang disampaikan oleh Sayid Anjas, meskipun Raperda sudah disahkan, proses penyusunan secara rinci masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.

Sayid Anjas menjelaskan penyusunan membutuhkan waktu dan perhatian ekstra karena melibatkan berbagai pihak. Termasuk Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Koordinasi yang baik antara kedua lembaga ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa raperda yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah," katanya.

Selain itu, Sayid Anjas juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses ini. Menurutnya, partisipasi masyarakat melalui masukan dan saran sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa anggaran yang disusun benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Dalam hal ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama yang akan dijaga oleh DPRD Kutim dalam proses penyusunan dan pengesahan raperda APBD Perubahan.

Sementara itu, sejumlah pihak berharap agar DPRD Kutim dapat bekerja dengan lebih cepat dan efisien dalam menuntaskan penyusunan raperda tersebut.

Hal ini penting agar berbagai program dan kegiatan yang dibiayai melalui APBD Perubahan dapat segera dilaksanakan. Mengingat tantangan pembangunan di Kutai Timur yang masih membutuhkan perhatian serius. Terutama di bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, di mana sejumlah program strategis diharapkan dapat terealisasi dengan baik melalui alokasi anggaran yang tepat sasaran.

Masyarakat Kutim juga menaruh harapan besar agar APBD Perubahan ini dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang masih terjadi di berbagai wilayah di Kutai Timur.

Dengan penyusunan raperda yang segera diselesaikan, langkah berikutnya adalah implementasi dari berbagai program dan kebijakan yang telah direncanakan.

DPRD Kutim, di bawah kepemimpinan Sayid Anjas sebagai wakil ketua sementara, diharapkan dapat terus mengawal proses ini dengan baik. Memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. (*/adv/one)

Post View: website counter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: