Pemerintah Melarang Promosi Susu Formula Bayi, ini Alasannya

Pemerintah melarang produsen susu formula bayi beriklan di media massa maupun melakukan kegiatan promosi yang menghambat program ASI.-(Ilustrasi/Shutterstock)-
3. Pemberian potongan harga
- Produsen tidak diperbolehkan memberikan potongan harga atau insentif lainnya sebagai daya tarik penjualan.
4. Penggunaan tenaga medis atau tokoh masyarakat
- Penggunaan tenaga medis, kader kesehatan, atau tokoh masyarakat untuk memberikan informasi atau promosi mengenai produk ini kepada publik juga dilarang.
5. Pengiklanan di media massa
- Pengiklanan susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya di media cetak, elektronik, media luar ruang, atau media sosial tidak diperbolehkan.
6. Promosi tidak langsung atau promosi silang
- Dilarang melakukan promosi tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: